BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penerimaan Proposal Bantuan Pemerintah (Banper) 2019

Dalam rangka menjalankan fungsi Deputi Infrastruktur yaitu pelaksanaan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif, serta sesuai dengan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2018 pada Sidang Tahunan MPR RI “...Pembangunan infrastruktur... menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah-daerah di seluruh penjuru tanah air. Itulah sebabnya infrastruktur tidak hanya dibangun di Jawa, tapi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara, sampai Tanah Papua karena, sebagai bangsa yang majemuk, kita ingin tumbuh bersama, sejahtera bersama, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Satu hal yang tidak boleh kita lupakan dalam membangun bangsa ini adalah membangun mental dan karakter bangsa. ....sesungguhnya kita sedang membangun peradaban, membangun konektivitas budaya, membangun infrastruktur budaya baru. Pembangunan infrastruktur fisik harus dilihat sebagai cara untuk mempersatukan kita, mempercepat konektivitas budaya yang bisa mempertemukan berbagai budaya yang berbeda di seluruh Nusantara”.

Tahun 2018, Deputi Infrastruktur telah memberikan Bantuan Pemerintah kepada 46 (empat puluh enam) penerima Bantuan Pemerintah yang tersebar di beberapa wilayah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Komunitas Kreatif, dan Koperasi.

Bantuan ini harus mampu mendorong dan meningkatkan subsektor ekonomi kreatif yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Adapun penerima Bantuan Pemerintah harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan kegiatan ini.

Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya Petunjuk Teknis yang mengatur tentang tata cara pengajuan proposal, kriteria dan syarat, pelaksanaan, larangan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sanksi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Penerimaan Proposal Bantuan Pemerintah (Banper) 2019 masih dibuka hingga 28 Februari 23.59 WIB pada laman http://banper.bekraf.go.id Sebagai pedoman pengajuan proposal, Anda bisa unduh Petunjuk Teknis Banper 2019 pada lampiran

Sumber: http://www.bekraf.go.id/pustaka/page/petunjuk-teknis-bantuan-pemerintah-deputi-infrastruktur-ta-2019