BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pungutan Diterapkan di Hulu Migas

KETAHANAN ENERGI
Pungutan Diterapkan di Hulu Migas
Ikon konten premium Cetak | 17 Februari 2016 Ikon jumlah hit 32 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan penghimpunan dana ketahanan energi melalui pungutan di sektor hulu minyak dan gas bumi. Pungutan tersebut akan diusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (16/2), di Jakarta, mengatakan, pihaknya konsisten mengusulkan penerapan pungutan dana ketahanan energi yang sempat batal diterapkan itu. Payung hukum yang sedang disiapkan terkait pungutan dana ketahanan energi tersebut berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

"Mudah-mudahan pengusulannya dapat dilakukan saat pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang. Berapa pun alokasi yang didapat, setidaknya dana itu mulai bergulir," kata Sudirman.

Menteri ESDM menambahkan, apabila alokasi dana ketahanan energi dikabulkan, pelaksanaannya bisa segera dilakukan tahun ini. Dana yang dapat dihimpun akan dibelanjakan untuk pengembangan energi terbarukan, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Di samping itu, dana juga dipakai untuk membiayai eksplorasi minyak dan gas bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji menambahkan, dalam draf regulasi yang sedang disiapkan tidak ada rencana pungutan di sektor hilir, yaitu pungutan pada bahan bakar minyak (BMM) yang dijual kepada masyarakat. Pemerintah juga akan membentuk badan khusus untuk menangani dana yang dapat dihimpun.

"Nanti akan ada badan pengelola tersendiri. Badan semacam ini juga sudah didirikan dalam hal pungutan dana sawit," ujar Teguh.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana pungutan dana ketahanan energi yang dilakukan melalui penjualan BBM. Pasalnya, payung hukum pungutan itu belum jelas. Pungutan yang semula akan diterapkan mulai 5 Januari 2016 itu, menurut rencana, ditetapkan Rp 200 per liter dari harga premium dan Rp 300 per liter dari harga solar.

Mengenai penghimpunan dana ketahanan energi, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Penghimpunan dana diambil dari penerimaan bagi hasil minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara. Namun, UU tersebut tidak mengatur pungutan dari hasil penjualan BBM kepada masyarakat. (APO)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/17/Pungutan-Diterapkan-di-Hulu-Migas

Related-Area: