BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Tata Niaga Perikanan dan Garam Akan Dibenahi

PERIKANAN
Tata Niaga Perikanan dan Garam Akan Dibenahi
Ikon konten premium Cetak | 1 September 2015 Ikon jumlah hit 23 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan membenahi tata niaga produk perikanan dan garam agar produk tersebut berdaya saing di tengah pelemahan ekonomi nasional dan global. Salah satu usulan dalam pembenahan tata niaga garam adalah menaikkan harga patokan pemerintah untuk produk garam.

Demikian salah satu butir hasil pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, di Jakarta, Senin (31/8). Harga patokan pemerintah (HPP) garam kualitas satu adalah Rp 750 per kilogram (kg) dan garam kualitas dua Rp 550 per kg.

Susi mengemukakan, persoalan industri perikanan dan garam ini sangat pelik. "Tata niaga mesti diatur kembali. Kami sedang pelajari bersama," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mendorong perluasan lahan garam dan teknologi. Tata niaga garam perlu didorong untuk memastikan garam industri yang masuk tidak merembes dan importir garam industri menyerap garam rakyat.

Thomas menyatakan, pihaknya berkomitmen menjaga tata niaga yang baik, rasional, dan tertib. Industri kelautan dan perikanan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang memegang peranan penting di tataran regional dan global.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki menambahkan, KKP telah mengusulkan perbaikan HPP garam dan audit independen terhadap importir garam.

Sejauh ini, KKP tidak memiliki kompetensi memberikan rekomendasi impor garam. Pihaknya fokus memprioritaskan agar garam di tingkat petani yang memenuhi kualifikasi dijual dengan harga layak dan terjadi stabilisasi harga. Kerap terjadi harga garam rakyat hancur di tengah panen raya. "Stabilisasi harga menjadi kunci agar rakyat tetap melakukan produksi," ujarnya.

Riyanto menilai, pengawasan impor garam industri diperlukan karena impor garam dalam bentuk bahan mentah dapat digunakan untuk beragam keperluan di luar industri sehingga berpotensi menimbulkan rembesan impor garam industri tersebut ke pasar lokal. "Usulan kami, dilakukan audit independen dan konsorsium untuk transparansi impor," katanya.

Susi mengatakan, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS merupakan momen memperkuat industri dalam negeri serta melihat potensi dalam negeri sebagai lahan produksi dan pasar. "Saat nilai tukar dollar AS naik dan ekonomi negara lain sedang kontraksi, saatnya kita mengurangi impor. Substitusi impor dengan menumbuhkan industri dalam negeri," ucapnya.

Jaring

KKP, menurut Susi, juga meminta ada jalan keluar terkait impor jaring nilon yang mahal. Persoalan harga jaring nilon melemahkan daya saing nelayan Indonesia. Dalam kode kepabeanan (HS), nilon dikategorikan tekstil dan dikenai bea masuk (BM) 20-30 persen.

Tekstil yang diproteksi dengan BM yang tinggi berdampak pada harga jaring nilon di Indonesia. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan belanja jaring nilon Rp 300 miliar untuk dibagikan kepada kelompok nelayan. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/01/Tata-Niaga-Perikanan-dan-Garam-Akan-Dibenahi

Related-Area: