Permudah Cara Bayar Iuran JKN
Peringatan Dini Bisa Ingatkan Waktu Pembayaran
Ikon konten premium Cetak | 27 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 31 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Keterbatasan cara bayar iuran dan lemahnya pengawasan membuat banyak peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional tidak rutin membayar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu memperluas cara bayar iuran dan membangun sistem yang mengingatkan peserta untuk membayar iuran tepat waktu.
Selama ini, pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah hanya dilakukan melalui sejumlah bank yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Masalahnya, di beberapa daerah, terutama Indonesia timur, bank hanya ada di ibu kota kabupaten yang jaraknya jauh.
"BPJS Kesehatan bisa menggandeng PT Pos Indonesia untuk menjangkau peserta di daerah dan memudahkan peserta membayar iuran," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Bambang Purwoko, Rabu (26/8) di Jakarta. Kerja sama serupa dilakukan pemerintah untuk menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera.
Peserta mandiri umumnya adalah pekerja informal dengan waktu gajian tidak rutin, seperti petani padi yang panen tiga bulan sekali atau nelayan yang hasil tangkapannya sangat bergantung pada musim. Demikian pula kuli bangunan atau pekerja kontrak. Kondisi itu memengaruhi kepatuhan mereka membayar iuran.
Untuk mengatasi hal itu, Kepala Kajian Kemiskinan dan Studi Pembangunan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB) Teguh Dartanto menyarankan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro dan koperasi sehingga mempermudah peserta dengan penghasilan tidak tetap membayar iuran. "Caranya, iuran peserta dibayar lebih dulu oleh koperasi sampai panen tiba. Lalu, peserta membayar iuran beberapa bulan sekaligus ke koperasi," katanya.
Kepatuhan rendah
Untuk menjamin kepatuhan peserta membayar iuran, tidak hanya bayar saat sakit dan berhenti saat sembuh dan sehat, Kepala Subbidang Analisis Risiko Ekonomi Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf Pasaribu mengatakan, perlu ada alternatif cara pembayaran iuran JKN yang lebih mengikat dan memaksa.
Penelitian LPEM FEB UI pada Juni-Juli 2015 menunjukkan, 30 persen peserta mandiri tak rutin membayar iuran tiap bulan. Pengetahuan masyarakat tentang JKN sebagai asuransi sosial dan pentingnya membayar iuran tepat waktu sangat rendah. Meski denda 2 persen per bulan untuk setiap keterlambatan pembayaran sudah diterapkan, efektivitasnya tak maksimal. Ronald mengusulkan, pembayaran iuran JKN digabung dengan pembayaran rekening listrik. Pola itu dinilai efektif memastikan kepatuhan pembayaran iuran karena sebagian besar masyarakat menggunakan listrik Perusahaan Listrik Negara.
Bambang mengakui, rendahnya kepatuhan sebagian peserta JKN membayar iuran disebabkan ketidakpahaman mereka akan sistem kerja JKN. Pola layanan kesehatan gratis yang diterapkan di beberapa daerah selama ini justru tidak membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan peduli dengan kondisi sesama.
"Ini tantangan pemerintah untuk merevolusi mental masyarakat agar lebih peduli dengan masyarakat lain," ujarnya.
BPJS Kesehatan perlu sosialisasi tentang sistem JKN. Terapi kejut yang membuat peserta patuh membayar iuran juga bisa dilakukan, seperti tak melayani peserta terlebih dahulu sampai tunggakan iurannya dilunasi, kecuali untuk kasus darurat.
Selain itu, Teguh mengusulkan agar BPJS Kesehatan membuat sistem peringatan dini yang mengingatkan peserta mandiri waktu membayar iuran. Alasan mayoritas peserta yang tak rutin membayar iuran adalah lupa. Peringatan dini bisa dilakukan lewat pesan elektronik, surat elektronik, surat pos, dan kunjungan langsung. "Di wilayah yang tak terjangkau internet, peranan komunitas diperlukan," katanya.
Namun, peringatan dini hanya bisa dijalankan jika ada perbaikan basis data kepesertaan JKN, terutama data alamat rumah atau nomor telepon yang masih aktif. Itu harus dilakukan, karena hampir 50 persen data peserta JKN berbeda di lapangan. (B06/MZW)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/27/Permudah-Cara-Bayar-Iuran-JKN
-
- Log in to post comments
- 168 reads