Wali Data Wilayah Adat Belum Jelas
Satgas dan Undang-Undang Masyarakat Adat Sudah Mendesak
Ikon konten premium Cetak | 21 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 75 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Pengakuan pemerintah atas wilayah masyarakat adat hingga kini belum jelas. Ini ditunjukkan dengan ketiadaan instansi pemerintah yang secara resmi menjadi wali data bagi peta tematik masyarakat adat. Wali data diperlukan agar pemetaan diakui secara legal untuk menjadi bagian dari kebijakan satu peta.
Di sisi lain, penyusunan peta sangat erat kaitannya dengan pemetaan partisipatif oleh masyarakat. Mekanisme ini sebagai bagian dari resolusi konflik sekaligus mencegah terjadinya konflik akibat penetapan peta sepihak oleh pemerintah/pelaku usaha yang telah merampas hak- hak komunitas masyarakat dan masyarakat adat.
Hal ini mengemuka dalam diskusi terbatas bertema "Mewujudkan One Map Versi Bersama" yang diselenggarakan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) di Jakarta, Kamis (20/8). Diskusi menghadirkan Kepala Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat Badan Informasi Geospasial (BIG) Agus Hikmat, Staf Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Haryono, Kepala Divisi Advokasi JKPP Imam Hanafi, dan Direktur Pengembangan Kebijakan Samdhana Institute, yang juga anggota Dewan Kehutanan Nasional Martua Sirait.
Catatan Kompas, Badan Pengelola REDD+ pernah mengajukan diri sebagai wali data masyarakat adat (Kompas, 13/11/2014). Namun, belum sempat diformalkan, badan itu dilebur ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Wali data ini cantolan politik agar secara metodologi dan peta legal. One map bisa terwujud jika ada kementerian yang mau menjadi wali data atau ada kebijakan payung pengakuan peta komunitas-nasional dan daerah," kata Imam. Kondisi saat ini, informasi dan dokumentasi tentang hubungan masyarakat dengan tanah/sumber daya alam masih rendah.
Di lapangan terjadi ketidakjelasan tata batas dan tumpang tindih lahan, konflik vertikal dan horizontal. Sementara praktik partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam tata batas dan penataan ruang masih minim.
Komunitas masyarakat yang sering menjadi korban konflik/ kesewenang-wenangan praktik perizinan eksploitasi sumber daya alam harus dilibatkan dalam pemetaan partisipatif.
Selama ini, pemetaan partisipatif oleh JKPP di sejumlah wilayah adat dinilai belum standar. Di antaranya, JKPP menggunakan alat global positioning system (GPS) navigasi yang memiliki keakuratan 4 meter. Menurut BIG, alat harus menggunakan GPS geodetik yang memiliki keakuratan tinggi.
"Pemetaan yang terkait wilayah harus teliti. Kalau tidak, bisa menimbulkan konflik baru," kata Haryono. Agus menambahkan, isu pemetaan partisipatif dan wali data akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis BIG pada Oktober 2015. "Di sana ada kelompok-kelompok kerja. Ada pembahasan wali data dan perubahan nomenklatur kementerian atau jika ada yang kurang tepat," katanya.
Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Yayasan Perspektif Baru menegaskan pentingnya pembentukan satuan tugas masyarakat adat serta pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Mereka yang hadir antara lain Ketua Yayasan Perspektif Baru Hayat Mansur; Deputi Bidang Advokasi, Hukum, dan Politik AMAN Rukka Sombolinggi; Staf Khusus Sekjen AMAN Mahir Takaka; serta Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Muhammad Arman.
Saat ini satgas masyarakat adat dalam proses pembentukan, tetapi RUU PPMHA tidak menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional. RUU PPMHA ada di Prolegnas 2015-2019, tetapi bukan menjadi prioritas.
(ICH/ISW)
Sumber; http://print.kompas.com/baca/2015/08/21/Wali-Data-Wilayah-Adat-Belum-Jelas
-
- Log in to post comments
- 117 reads