BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perizinan di Kemendag Libatkan 20 Lembaga

Proses Izin Diperketat
Perizinan di Kemendag Libatkan 20 Lembaga
12 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menargetkan semua rekomendasi dan perizinan ekspor dan impor harus diurus melalui sistem elektronik. Hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem perizinan tanpa dokumen fisik, mulai dari memasukkan izin sampai izin dikeluarkan.

Proses itu akan dilakukan secara transparan dalam Inatrade atau layanan perizinan bidang perdagangan secara elektronik yang dikelola Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan demikian, pelaku usaha bisa dimonitor proses perizinannya.

Inspektur Jenderal Kemendag Karyanto Suprih, Selasa (11/8), di Jakarta, mengatakan, selama ini, proses kepengurusan perizinan melibatkan 20 kementerian dan lembaga (K/L). Sebanyak 20 K/L itu menerbitkan 115 rekomendasi yang kemudian akan ditangani Kemendag.

Pengurusan perizinan dan rekomendasi itu di luar proses dwelling time atau waktu tunggu barang yang dibutuhkan mulai diturunkan dari kapal hingga keluar dari area pelabuhan. Namun, dalam praktik, importir kerap kali memasukkan barang ke pelabuhan terlebih dahulu baru mengurus izin.

"Ini merupakan celah dan harus ditutup. Oleh karena itu, Kemendag merevisi regulasi ketentuan impor. Importir harus mendapatkan izin dahulu baru barang bisa masuk pelabuhan. Jika terlanjur sudah mendatangkan barang, barang harus dikembalikan ke negara asal impor," kata Karyanto.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-Dag/Per/7/2015 tentang Ketentuan Umum Bidang Impor. Ketentuan yang diterbitkan 3 Juli 2015 itu, mulai berlaku 1 Januari 2016.

Selain itu, lanjut Karyanto, Kemendag memperbaiki sistem perizinan eskpor dan impor secara elektronik. Selama ini, pengurusan dan penyampaian rekomendasi ekspor dan impor ke Kemendag masih secara manual. Perizinan sejumlah komoditas ekspor dan impor juga masih dilakukan secara manual. Ke depan, baik penyampaian rekomendasi maupun perizinan semua komoditas ekspor dan impor melalui pelabuhan akan dilakukan secara elektronik. "Hal itu bertujuan agar tidak terjadi perjumpaan antar-pengurus izin dengan pejabat," ujarnya.

Kendala

Karyanto menjelaskan, nantinya 115 rekomendasi dari 20 K/L dikirimkan secara elektronik ke Inatrade. Pengiriman itu bisa melalui National Single Window (INSW). Kemendag akan berkoordinasi dengan K/L terkait kebijakan itu. Kemendag juga akan menyosialisasi kepada pelaku usaha.

"Kami memahami kalau pelaku usaha pasti akan kesulitan tanpa dokumen fisik. Namun, mereka bisa menunjukkan dokumen itu melalui telepon pintar. Prinsipnya, sama seperti memperlihatkan tiket pesawat elektronik," kata Karyanto. Selain upaya itu, Kemendag akan membentuk tim deregulasi perizinan ekspor dan impor yang bertugas memetakan dan menghapus perizinan-perizinan yang sebenarnya tidak diperlukan. Targetnya, pada 1 hingga 2 hari ini, tim akan terbentuk.

Ribuan perizinan

Berdasarkan data Kemendag, rata-rata izin yang diterbitkan sebanyak 1.883 perizinan ekspor dan impor per bulan pada kurun waktu Januari-Juli 2015. Izin itu ditangani Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP), Direktorat Impor, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, dan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

Jumlah perizinan ekspor dan impor Januari-Juli 2015 paling banyak dikeluarkan UPTP, yakni 5.892 izin, Direktorat Impor 5.825 izin. Adapun Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menerbitkan 794 izin dan Direktorat Ekspor produk Industri dan Pertambangan mengeluarkan 669 izin. Total izin yang diterbitkan mencapai 13.180 izin dalam tujuh bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Konsultasi Kepabeanan dan Pengkajian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Adil Karim menyatakan, NSW sebenarnya membantu pelaku usaha. Namun, sejauh ini, sistem itu belum berjalan efektif karena tidak semua sistem kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan perizinan ekspor impor terintegrasi dengan NSW.

Menurut Ketua II Bidang Perdagangan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, sistem perizinan daring memang baik. Namun, sistem itu tidak menjamin penyuapan dan korupsi bisa teratasi. Importir sudah memanfaatkan sistem itu, tetapi perizinannya sangat lama. Importir harus datang atau menggunakan biro jasa untuk mengurus. Di sisi lain, banyak importir kurang memahami sistem itu sehingga harus datang ke Kemendag atau menggunakan biro jasa. "Kemendag perlu menyosialisasikan perizinan secara elektronik," kata Erwin. (HEN)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/12/Proses-Izin-Diperketat

Related-Area: