BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemerintah Siapkan Insentif Industri

PERIKANAN
Pemerintah Siapkan Insentif Industri
12 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan insentif pajak untuk pendirian pabrik pengolahan ikan. Investasi asing terkait pengolahan ikan dibuka lebar dengan kepemilikan saham lebih dari 50 persen.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Selasa (11/8), pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemberian insentif pajak bagi investasi pabrik pengolahan ikan di Indonesia.

Persoalan yang muncul dalam mendorong investasi pabrik pengolahan ikan adalah penanaman modal asing tidak diperbolehkan menempati porsi mayoritas dalam investasi pabrik.

"Surat kita akan layangkan. Investasi asing untuk masuk ke industri pengolahan dibolehkan. Kalau tidak, sulit untuk mempercepat masuk investasi pabrik pengolahan," kata Susi.

Susi menambahkan, ke depan, investasi pabrik dengan kepemilikan asing di atas 50 persen tidak hanya akan didorong di sekitar perairan Arafura, melainkan juga di wilayah lain, seperti Sulawesi dan Jawa.

Kepemilikan asing juga akan dibuka untuk usaha galangan kapal (shipyard). Selama ini, insentif untuk galangan kapal hanya diberikan untuk perusahaan galangan kapal di Batam.

Kapal asing

Raksasa industri perikanan berbasis di Tiongkok, Pingtan Marine Enterprise, melaporkan, pendapatan perusahaan anjlok secara signifikan. Penurunan itu antara lain disebabkan terhentinya 117 kapal ikan milik perusahaan yang beroperasi di perairan Indonesia akibat kebijakan moratorium izin kapal buatan luar negeri.

Dalam suatu situs, Pingtan merilis memiliki total 135 kapal tangkap ikan. Dari jumlah itu, 117 kapal beroperasi di Laut Arafura, Indonesia. Saat ini, kapal-kapal itu berhenti beroperasi akibat moratorium. Sejak pemberlakuan moratorium, produksi perusahaan tersebut merosot.

Dalam triwulan II-2015, pendapatan Pingtan tercatat 15,3 juta dollar AS atau hanya 26 persen dari pendapatan pada periode yang sama tahun 2014 sebesar 56,9 juta dollar AS. Keuntungan kotor perusahaan 1,2 juta dollar AS atau merosot jika dibandingkan dengan triwulan II tahun lalu, 17,4 juta dollar AS.

Ke depan, tidak diperbolehkan investasi kapal ikan oleh perusahaan asing. "Semua kapal ikan harus dioperasikan dan dimiliki perusahaan Indonesia," kata Susi. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/12/Pemerintah-Siapkan-Insentif-Industri

Related-Area: