RAJA AMPAT
Kawasan Konservasi Ditetapkan Menteri
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian perairan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Daerah seluas lebih dari 1 juta hektar itu akan dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, sekaligus tetap menjaga kualitas dan biodiversitas perairan.
Penetapan itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo pada 15 Juli 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014. Kawasan konservasi perairan itu terdiri dari lima area: perairan Kepulauan Ayau- Asia (101.400 hektar), Teluk Mayalibit (53.100 ha), Selat Dampier (336.000 ha), perairan Kepulauan Misool (366.000 ha), dan perairan Kepulauan Kofiau-Boo (170.000 ha).
Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan, Senin (11/8), di Jakarta, mengatakan, penetapan kawasan konservasi berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan. ”Pengelolaan sumber daya alam akan berbasis lingkungan, seperti perikanan berkelanjutan dan wisata ekosistem bahari,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya masih terus memberikan pelatihan pemandu wisata dan keterampilan selam bagi warga lokal. Ini agar masyarakat mampu membawa para wisatawan ke pusat Segitiga Karang Dunia.
Dari sisi perlindungan, menurut Agus, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengirimkan kapal patroli pengawasan Hiu 11 untuk beroperasi di Raja Ampat dan Sorong. Penempatan itu diharapkan menjadi ujung tombak mencegah berbagai aktivitas pencurian ikan dan penangkapan yang merusak kawasan dan ekosistem.
Peta kawasan konservasi perairan ini pun dikirimkan ke Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL untuk dimasukkan dalam peta pelayaran. ”Jadi, siapa pun, termasuk kapal asing yang memasuki kawasan perairan Raja Ampat, harus berhati-hati karena di situ kawasan konservasi,” ujar dia.
Manajer Kebijakan Kelautan The Nature Conservancy Muhammad Imran Amin menyambut baik penetapan kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Sebelumnya, kawasan itu ”hanya” berstatus kawasan konservasi laut daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 pada 16 April 2009. ”Penetapan oleh menteri ini membuat perubahan politik atau kebijakan atau kepentingan bupati tidak bisa begitu saja mengubah kawasan konservasi,” kata dia. (ICH)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008283005
-
- Log in to post comments
- 115 reads