Tuesday, 11 November 2014
Warga Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi UU Desa
Ambon - Pemkot Ambon diminta untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 kepada masyarakat di Kota Ambon.
Sosialisasi ini harus dilakukan karena menyikapi persoalan yang sering terjadi dalam suksesi pergantian raja/kades di kota ini sesungguhnya karena penerapan tentang soa parenta dan mata rumah parenta sesuai dengan syarat khusus yang mana tercantum dalam Perda Nomor 13 tahun 2008 pada pasal 13 butir 2 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian Raja/Kades serta Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentangNegeri/Desa sama sekali tidak bertujuan untuk mencari satu-satunya mata rumah parenta sebagai syarat untuk menjadi kades atau raja.
“Kalau ini yang terjadi, maka sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi NKRI pasal 27 yang berbunyi setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali sehingga saya minta pemkot harus melakukan sosialisasi UU tersebut agar dipahami oleh setiap masyarakat,” pinta tokoh masyarakat Negeri Latuhalat, Benny Latumeten dalam rilisnya, yang diterima Redaksi Siwalima, Senin (10/11).
Menurut, Latumeten saat ini beberapa negeri di Kota Ambon terjadi persoalan, sehingga berbuntut pada Walikota Ambon digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti Negeri latuhalat, Seilale, Rumah Tiga, dan Negeri Ema sehingga saya menilai bahwa pemkot termasuk walikota lalai dalam mensosialisasikan perda ini serta tidak mengeluarkan Perwali sebagai rujukan dalam rangka mengimplementasikan perda tersebut.
Dengan lalainya walikota dalam mengimpelementsikan perda ini, maka terjadi banyak masalah sebab banyak masyarakat yang menafsirkan perda tersebut secara berbeda-beda. Untuk itu dengan ditetapkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tahun 2014 maka sudah selayaknya pemkot harus mensosialisasikan UU tersebut
“Dengan demikian pemkot harus lakukan sosialisasi UU tersebut apalagi pemkot dan DPRD akan merevisi Perda Nomor 03 tahun 2008 sesuai rekomendasi dari Ombusdman RI di Jakarata,” tandansya.
Untuk itu, dirinya meminta pemkot maupun DPRD harus berhati-hati dalam melakukan revisi perda ini agar dikemudian hari tidak akan lagi timbul masalah dikemudian hari. DPRD sebagai representasi dari rakyat harus menjadi pelopor demokrasi sehingga hak-hak masyarakat tidak dikebiri karena salah mene-rapkan perda itu sendiri seperti yang terjadi saat ini. (S-40)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/pemkot_diminta_lakukan_sosialisasi_uu_desa#sthash.EMiTBfrt.dpuf
-
- Log in to post comments
- 135 reads