Masyarakat Adat
Wali Data Ditentukan Kelompok Kerja
Ikon konten premium Cetak | 26 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 60 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Pemetaan masyarakat adat akan didetailkan dalam kelompok kerja yang sedang dikoordinasi Badan Informasi Geospasial. Melalui wadah itu, diharapkan kepentingan masyarakat adat bisa terakomodasi, terutama dalam hal wilayah kelola.
"Kami mengarahkan pembentukan working group masyarakat adat. Agar working group (kelompok kerja/gugus tugas) ini dapat dimanfaatkan untuk membahas segala hal terkait informasi geospasial masyarakat adat," kata Priyadi Kardono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (25/8) di Jakarta.
Ia menanggapi ketidakjelasan nasib masyarakat adat dalam peta tematik. Hingga kini, tiada instansi pemerintah yang menjadi pengampu (Kompas, 21 Agustus 2015).
Menurut Priyadi, melalui pembahasan dalam kelompok kerja akan bisa diketahui pihak- pihak berkompeten dan berkapasitas sebagai wali data bagi masyarakat adat. Selain memutuskan instansi yang bertanggung jawab sebagai wali data, kelompok kerja juga akan menyusun aturan main atau prosedur pemetaan wilayah adat.
Kepala Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat BIG Agus Hikmat mengatakan, dalam kelompok kerja ini, akan ada rapat koordinasi teknis BIG pada Oktober 2015. "Di situ dibahas wali data. Juga perubahan nomenklatur kementerian yang kini kurang tepat," katanya.
Anggota Dewan Kehutanan Nasional, Martua Sirait, mengatakan, dalam beberapa pertemuan, BIG pun memberi sinyal lampu hijau untuk memasukkan isu masyarakat adat dalam kelompok kerja. "Tetapi, apakah kelompok kerja masyarakat adat berdiri sendiri atau digabung dengan desa? Karena ada kewajiban pemetaan desa. Secara teknis, pemetaan keduanya mirip," katanya.
Di BIG, kini terdapat 12 kelompok kerja atau gugus tugas yang membahas peta-peta tematik. Ke-12 kelompok kerja itu adalah sumber daya air dan daerah aliran sungai, sumber daya lahan pertanian dan gambut, neraca sumber daya air, perubahan iklim, ekoregion, monitoring perizinan sektoral-penutup lahan- status lahan, transportasi, sumber daya pesisir-laut-pulau-pulau kecil, kebencanaan, tata ruang, sosial budaya dan atlas, serta intelijen geospasial. (ICH)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/26/Wali-Data-Ditentukan-Kelompok-Kerja
-
- Log in to post comments
- 87 reads