BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

RUU Perlindungan Pekerja Domestik Masuk Prolegnas

legislasi
RUU Perlindungan Pekerja Domestik Masuk Prolegnas
Ikon konten premium Cetak | 16 Februari 2016 Ikon jumlah hit 34 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Domestik yang diusulkan para aktivis pembela hak pekerja rumah tangga didaftarkan Komisi IX DPR dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Para aktivis pembela hak pekerja rumah tangga pun mendatangi ruang rapat Komisi IX, Senin (15/2) siang, untuk menyampaikan dukungan mereka agar RUU tersebut segera disahkan.

Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Dede Macan Yusuf menerima mereka di ruang rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RUU Perlindungan Pekerja Domestik menjadi satu dari tiga UU yang didaftarkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. "UU mengenai kebidanan dan pekerja migran yang kami selesaikan terlebih dahulu," kata Dede.

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) meminta tiga hal, yakni data kekerasan terhadap PRT, keluhan PRT terhadap kondisi kerja yang buruk, dan permohonan agar DPR segera memperkuat regulasi perlindungan hak asasi manusia (HAM) PRT.

Anggota Komisi IX DPR dari F-PD, Irma Chaniago, mengatakan, kasus-kasus PRT sudah dilaporkan kepada Komisi Nasional HAM. Anggota Komisi IX juga memberikan bantuan kepada Siti Marni alias Ani (21) yang disiksa majikannya, Meta Hasan Musdalifah (40), selama tujuh tahun.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menyampaikan, sampai 15 Februari telah terjadi 103 kasus kekerasan terhadap PRT. Sebanyak 91 kasus mendapat pendampingan aktivis pembela hak PRT dan 12 kasus terekspos di media massa.

Lita mengatakan, 75 persen kasus yang menimpa PRT berhenti di kepolisian. Mina, PRT di kawasan Pasar Minggu, menuturkan, gajinya dipotong saat izin sakit. Bahkan, Mina tidak mendapatkan uang untuk berobat dari pemberi kerja.

PRT lain, Santi, mengatakan, temannya disiram air panas oleh pemberi kerja dan sampai sekarang pemberi kerja berusaha keras menutup-nutupi kasus tersebut. Diah dari Madiun, Jawa Timur, diculik saat berusia 12 tahun dan dipaksa menjadi PRT. "Saya tidak digaji dan bekerja 20 jam sehari," kata Diah. (C02)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/16/RUU-Perlindungan-Pekerja-Domestik-Masuk-Prolegnas

Related-Area: