BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

RUU Kebudayaan Segera Diparipurnakan

RUU Kebudayaan Segera Diparipurnakan
Komisi X DPR RI Studi Banding ke Tiongkok dan Austria
Ikon konten premium Cetak | 13 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 174 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang- Undang Kebudayaan yang belum tuntas dibahas kini ?diusulkan masuk Prioritas Legislasi Nasional 2015. Komisi X DPR RI telah menggelar rapat pleno atas draf RUU terbaru yang selesai disusun pada 17 Juni 2015 dan dikirim ke Badan Legislasi.

"Itu berarti RUU Kebudayaan akan segera diparipurnakan setelah proses harmonisasi di Baleg (Badan Legislasi). Kami kirim ke Baleg pada 8 Juli 2015 sebelum masa reses. Kira-kira Oktober sudah bisa diparipurnakan untuk menjadi UU Kebudayaan inisiatif DPR. Setelah itu dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI Ridwan Hisyam di Jakarta, Rabu (12/8).

Proses memasukkan RUU Kebudayaan ke Prolegnas bisa terhambat, misalnya rancangan itu dinilai berat atau mengundang pro dan kontra. Sejumlah anggota dewan memilih membahas RUU lain yang lebih jelas. Namun, karena soal kebudayaan ini diperlukan untuk memayungi aturan-aturan lain, Panja terus bekerja. Bahkan, Panja telah melakukan studi banding ke Austria dan Tiongkok.

Pengalaman Tiongkok

Menurut Ridwan, Tiongkok memiliki sekitar 300 UU dan peraturan lain yang mengatur pengelolaan kebudayaan. UU menjadi semacam induk untuk membuat aturan-aturan lain yang lebih praktis. "Kita baru punya UU Cagar Budaya, UU Perfilman, dan UU Pariwisata. Dengan adanya UU Kebudayaan, ke depan muncul aturan lain yang menginduk pada UU Kebudayaan. Ini sangat terasa terutama di pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan yang membutuhkan anggaran. Pemda dan DPRD butuh cantolan," kata Ridwan.

Panja RUU Kebudayaan masih terus menjaring masukan dari semua pihak, terutama akademisi dan budayawan, untuk perbaikan draf. RUU ingin memberi keleluasaan pada kreativitas, bukan memasung. Bagaimana komunitas adat, masyarakat tradisi, dan penghayat kepercayaan, misalnya, bisa bebas berekspresi.

Pengelolaan

Pada Temu Redaktur Kebudayaan di acara Pekan Budaya Indonesia 2015 di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu, Ridwan mengatakan, isi RUU Kebudayaan adalah pengelolaan kebudayaan yang ?menjamin kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya yang didasari pada kristalisasi nilai Pancasila. "Bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi derasnya arus budaya global," katanya.

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, RUU Kebudayaan pada intinya mengatur pengelolaan kebudayaan, bukan kebudayaan itu sendiri. "Kami kerap mendapat kritik, kebudayaan kok diatur. Bukan. Kami, kita bersama, ingin ada aturan untuk mengelola kebudayaan," katanya.

Menurut anggota Komisi X DPR RI, Utut Adianto, yang terlibat pada Panja DPR periode 2009-2014, hampir semua anggota dewan setuju dengan gagasan besar RUU Kebudayaan demi menempatkan kebudayaan di tempat yang seharusnya dengan dukungan pemerintah. "Pemikiran besarnya dapat, tetapi tidak mudah dituangkan dalam pasal. Makin banyak mengundang narasumber, ?makin luas spektrumnya," ujar Utut. (IVV)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/13/RUU-Kebudayaan-Segera-Diparipurnakan

Related-Area: