BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Peraturan Pendidikan dan Otonomi Daerah Belum Sinkron

Mendesak, Peta Jalan Kebijakan Guru
Peraturan Pendidikan dan Otonomi Daerah Belum Sinkron
7 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Untuk memperoleh sosok guru yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia, perlu segera disusun "peta jalan" kebijakan tentang guru. Kebijakan itu khususnya terkait pengembangan kualitas kompetensi guru dan tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Usulan itu mengemuka dalam diskusi "Forum Kebijakan Guru" yang diselenggarakan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 5-6 Agustus 2015 di Jakarta.

"Peta jalan" itu diharapkan mencakup regulasi, strategi, dan arah kebijakan pemerintah terkait guru dan tenaga kependidikan. Jika "peta jalan" telah disusun, beragam masalah dapat diselesaikan, seperti pembenahan "pabrik guru" atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, distribusi guru, dan pengembangan kompetensi yang berujung tunjangan profesi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menjelaskan, pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait guru. Salah satu yang terpenting adalah evaluasi penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.

Ke depan, besaran tunjangan profesi akan disesuaikan hasil penilaian kinerja guru.

Tunjangan profesi guru juga dipandang sebagian besar tidak dipakai untuk peningkatan kompetensi diri, tetapi untuk kepentingan yang lain. Meski demikian, program sertifikasi dinilai tetap dibutuhkan. Hanya saja, pemantauannya harus ditingkatkan.

Salah satu narasumber, Senior Vice President Pearson Assessment Centre Jim Tognolini mengatakan, guru harus mengetahui kondisi kompetensi mereka. Dengan demikian, guru mengetahui cara memperbaiki atau meningkatkan kualitas diri. "Uji kompetensi guru itu langkah tepat. Tunjukkan perkembangan kemampuan guru di setiap jenjang," ujarnya.

Regulasi

Selama ini, tidak sedikit persoalan pendidikan yang berlarut- larut atau bahkan, tidak tertangani sama sekali hanya karena terbentur masalah birokrasi, khususnya dengan daerah terkait otonomi daerah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menilai ada masalah mendasar, yaitu belum sinkron antara regulasi pendidikan dan otonomi daerah serta keuangan negara. "Kalau tidak segera selesai, masalah pendidikan akan berulang," ujarnya.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah distribusi guru yang tidak merata antara kota dan desa. Proses mutasi guru antardaerah juga tidak mudah karena guru wewenang daerah.

Dalam rekomendasi kebijakan ACDP disebutkan, Indonesia berkesempatan membenahi manajemen guru karena dalam kurun 10 tahun ke depan ada 30 persen guru PNS pensiun. Gelombang pensiun itu peluang mengatasi distribusi guru tanpa perlu menambah guru baru di sekolah yang sudah terlalu banyak guru. (LUK)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/07/Mendesak%2c-Peta-Jalan-Kebijakan-Guru

Related-Area: