BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Peraturan Khusus di KEK Perlu Berimbang

KETENAGAKERJAAN
Peraturan Khusus di KEK Perlu Berimbang
Ikon konten premium Cetak | 28 Januari 2016 Ikon jumlah hit 16 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja mendorong pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam penyusunan rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelibatan itu bertujuan agar substansi permenaker tidak mengabaikan pengawasan hubungan industrial.

Awal pekan ini, Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun rancangan permenaker di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Salah satu rancangan permenaker mengacu pada amanat Pasal 59 PP tersebut, yakni pembentukan forum komunikasi serikat pekerja dan buruh (SP/SB) di perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP/SB.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Rabu (27/1), di Jakarta, menyampaikan, pembahasan rancangan permenaker itu harus melibatkan SP/SB sehingga isi permenaker tidak merugikan hak berserikat pekerja dan buruh. Kemudian, pembentukan forum komunikasi sesuai dengan amanat Pasal 59 tidak bersifat kewajiban.

"Pasal 46 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK juga mengatur isi pembentukan forum SP/SB yang sama dengan PP No 96/2015. Tak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan membentuk forum komunikasi jika ada lebih dari satu SP/SB," kata Timboel.

Pembentukan forum komunikasi, lanjut Timboel, hanya bersifat internal di perusahaan. Padahal, kompleksitas hubungan ketenagakerjaan di KEK harus dilihat lebih luas. Pemerintah seharusnya mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sesuai dengan Pasal 40-54 PP No 96/2015.

Menurut Direktur Indonesia Labor Institute Rekson Silaban, sebagai kawasan khusus, pengaturan harus ada agar memudahkan mekanisme penyelesaian konflik industrial. Hal yang sering kali terjadi, susahnya kebijakan dibuat karena SP/SB memiliki banyak perbedaan pandangan. Substansi pengaturan yang terpenting, tak menyalahi UU dan membatasi ruang gerak SP/SB. (MED)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/28/Peraturan-Khusus-di-KEK-Perlu-Berimbang

Related-Area: