BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perantau Tetap Bisa Mengabdi pada Bangsa

Kongres Diaspora
Perantau Tetap Bisa Mengabdi pada Bangsa
Ikon konten premium Cetak | 13 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 226 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Dalam konteks dunia global, nasionalisme tidak lagi hanya bergantung pada selembar kertas penanda status kewarganegaraan. Mereka yang pergi merantau ke luar negeri, baik tinggal menetap maupun sementara, tetap bisa menyumbangkan manfaat bagi Tanah Air.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan hal itu saat membuka Kongres Diaspora Indonesia III bertema "Diaspora Bakti Bangsa", di Jakarta, Rabu (12/8). "Kalau dulu, orang yang memilih kewarganegaraan lain nasionalismenya dinilai turun. Kini, memilih kewarganegaraan lain bukan berarti nasionalismenya turun. Mereka yang memiliki paspor Indonesia tidak berarti lebih baik (nasionalismenya) dibandingkan dengan mereka yang tidak punya," tuturnya.

Wapres mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) ataupun keturunan Indonesia yang berdiaspora (menyebar) ke luar negeri tetap bisa mengabdi kepada bangsa Indonesia. Dukungan itu bisa diberikan mereka dalam bentuk pengalaman, jaringan, modal, dan akses ke pasar luar negeri.

"India memiliki keunikan karena warga mereka yang belajar di luar negeri kembali lagi ke negerinya untuk membangun. Kebahagiaan yang tertinggi adalah apabila kita masih dapat mengabdi kepada teman, saudara, keluarga, dan bangsa kita," kata Kalla.

Kartu diaspora

Untuk merangkul diaspora Indonesia di luar negeri, Kementerian Luar Negeri akan menerbitkan kartu diaspora. Kartu ini menjadi basis data sekaligus sarana pemetaan potensi diaspora Indonesia di luar negeri. "Kami membentuk satu unit eselon III yang mengurus isu terkait diaspora. Ada juga eselon I, seorang staf ahli yang menangani masalah sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri serta menyupervisi kerja sama Pemerintah Indonesia dengan diaspora Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

Kongres Diaspora Indonesia III kali ini dihadiri 74 jaringan dari 44 negara. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan Kongres I, tiga tahun lalu, yang dihadiri 56 jaringan dari 26 negara.

President Indonesian Diaspora Business Council (IDBC) Edward Wanandi mengatakan, sekarang ada sekitar 8 juta WNI dan mantan WNI di luar negeri. "Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya masih berstatus WNI, sedangkan 30 persen sudah pindah kewarganegaraan. Meski sebagian sudah pindah kewarganegaraan, mereka tetap perhatian kepada Republik Indonesia," katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mengungkapkan, hingga saat ini, ada 56 negara di dunia yang telah menyesuaikan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan untuk mengakomodasi diaspora. Setidaknya 44 negara telah menerapkan kebijakan dwikewarganegaraan, yang berarti seseorang tidak kehilangan kewarganegaraan negara asal apabila mengambil kewarganegaraan negara lain. Diaspora berpotensi memberikan remitansi serta membawa aset dalam berbagai bentuk yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi nasional.

Dalam kesempatan ini, sejumlah wakil diaspora Indonesia berbagi pengalaman. Mereka adalah Shamsi Ali (Imam di Islamic Center of New York, Amerika Serikat), Fify Manan (pengusaha furnitur di Amerika Serikat), Heru Utomo (profesor peneliti di Louisiana State University), Livi Zheng (sutradara di Hollywood), dan Heru Utomo (peneliti farmasi di Berlin). Mereka menunjukkan cinta dan baktinya kepada negeri. (ABK/INU/LOK)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/13/Perantau-Tetap-Bisa-Mengabdi-pada-Bangsa

Related-Area: