BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penyerapan Anggaran Bisa Lebih Cepat

Dana Transfer Berbentuk SUN
Penyerapan Anggaran Bisa Lebih Cepat
10 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat akan mengonversi dana transfer ke daerah dalam bentuk surat utang negara. Kebijakan bagi daerah yang mengendapkan anggaran di bank ini merupakan bagian dari sistem penghargaan dan sanksi yang lebih agresif dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagi daerah yang banyak mengendapkan dananya di bank, Kementerian Keuangan akan mengonversi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dalam bentuk surat utang negara (SUN). Adapun daerah yang cepat menyerap anggaran akan tetap menerima dana transfer dalam bentuk tunai.

Daerah yang memiliki kinerja keuangan bagus juga akan mendapatkan insentif di tahun berikutnya. Pemerintah merencanakan sejumlah skema penghargaan baru yang memperluas cakupan dan menambah skala model lama.

"Dalam rangka mempercepat penyerapan belanja, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema yang mengonversi penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk surat utang negara," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Minggu (9/8).

Penyaluran dana transfer dalam bentuk SUN akan dilandasi peraturan presiden (perpres). Adapun aturan teknisnya akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Kedua peraturan itu ditargetkan terbit Agustus ini.

"Menurut rencana, regulasi tersebut dapat diterapkan tahun ini. Sesuai rancangan peraturannya, pengendalian dana mengendap akan dilakukan di awal tahun dan pada waktu-waktu tertentu jika ada kecenderungan dana mengendap meningkat dalam jumlah signifikan," kata Teguh.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total dana daerah di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi yang mengendap di bank per akhir Juni 2015 mencapai Rp 273,5 triliun. Jumlah ini sudah lebih dari dua kali lipat dana mengendap per akhir Juni 2011 yang mencapai Rp 135,4 triliun dan nyaris menyamai pagu belanja modal tahun ini yang sebesar Rp 275,8 triliun.

Dana mengendap itu umumnya disimpan dalam bentuk deposito dan giro di bank pembangunan daerah dan bank komersial. Mayoritas berupa belanja modal.

Dari utang

Alasan penyaluran melalui SUN, tambah Teguh, karena dana transfer ke daerah pada dasarnya dibiayai dari utang negara. Utang negara yang semestinya dibelanjakan menjadi belanja produktif menjadi hal yang boros ketika hanya mengendap di bank.

Daerah akan mendapatkan bunga bulanan dan bisa menjual SUN yang dimiliknya sewaktu-waktu di pasar sekunder sebelum tenor atau masa utang selesai. "Penyalurkan dana transfer dalam bentuk SUN akan memaksa daerah mencairkan dana yang diendapkan di bank untuk membiayai pembangunan," kata Teguh.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng berpendapat, sistem pemberian sanksi penting untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran. Namun, ia tidak sepakat jika instrumennya berupa SUN.

Robert menyebutkan, persoalan sebagian besar daerah adalah kapasitas birokrasi dan prosedur yang masih tergolong panjang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan semestinya mengutamakan peningkatan kapasitas dan pendampingan birokrasi daerah.

Penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk SUN merupakan perombakan skema dana transfer ke daerah agar penyerapan anggaran bisa lebih cepat. Konsepnya menggunakan sistem penghargaan dan sanksi berbasis pada kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, khususnya menyangkut pengelolaan anggaran.

Kian besarnya dana daerah yang mengendap di bank merupakan cara pemerintah daerah menghimpun pendapatan asli daerah dari bunga bank. (LAS)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/10/Dana-Transfer-Berbentuk-SUN

Related-Area: