BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penyediaan Ruang Laktasi Jadi Keharusan

ASI EKSKLUSIF
Penyediaan Ruang Laktasi Jadi Keharusan
5 Agustus 2015

DEPOK, KOMPAS — Pemberian air susu ibu secara eksklusif selama minimal enam bulan bagi ibu yang bekerja masih menghadapi sejumlah kendala. Selain masa cuti melahirkan dinilai terlalu singkat, sejumlah tempat kerja tidak menyediakan ruang laktasi yang layak untuk menyusui dan memerah ASI.

Ketua Perkumpulan Konsultan laktasi Internasional Indonesia (Perklini) Asti Praborini, Senin (3/8) di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, menyatakan, pemerintah sudah mengatur pemberian ASI eksklusif dalam aturan perundang- undangan. Namun, Undang-Undang Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan itu tak sejalan.

Dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan, tiap bayi berhak mendapat air ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan. Selama pemberian ASI, keluarga, pemerintah, dan pemerintah daerah harus mendukung ibu bayi untuk penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

Namun, UU No 13/2003 Ketenagakerjaan menyebutkan, karyawan swasta mendapat cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, pegawai negeri mendapat cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan. Akibatnya, ibu yang bekerja tak maksimal memberikan ASI kepada bayi.

Padahal, menurut berbagai survei, ibu yang rutin memberi bayinya ASI akan jarang cuti kerja dengan alasan bayinya sakit karena bayi mereka jarang sakit. "Dalam ASI terkandung berbagai macam zat untuk melindungi bayi dari penyakit. Setiap 1 sentimeter kubik (cc) ASI, ada 4.000 sel pembunuh kuman yang tak ada dalam susu formula, misalnya laktoferin," ujarnya.

Selain itu, dalam ASI terkandung zat siga, antibodi yang jadi anti alergi dan zat hamlet yang berperan sebagai anti kanker. Dengan menyusui, terjalin ikatan batin antara ibu dan bayi.

"Menyusui yang baik dianjurkan selama dua tahun. Jika lebih, anak akan jadi kurang mandiri," ujarnya.

Menyusui juga penting untuk kesehatan sang ibu. Jika ASI tidak dikeluarkan, produksi ASI terganggu, bahkan bisa berhenti mengalir. Ibu yang tak menyusui berisiko tinggi kena diabetes, obesitas, osteoporosis, kanker payudara, dan hipertensi.

Untuk itu, ibu yang bekerja butuh ruang khusus untuk memerah ASI atau ruang laktasi di tempat kerja. Dalam aturan perundang-undangan dijelaskan, jika tempat kerja tak menyediakan ruang laktasi, pengurus korporasi diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta.

Ruang itu dilengkapi fasilitas seperti sofa dan wastafel. Pihaknya berharap pemerintah mendorong cuti melahirkan lebih panjang dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tak menyediakan ruang laktasi.

Sejumlah perusahaan telah menyediakan ruang laktasi, misalnya di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta. Senior Vice President, Head of Human Capital Services Group Bank Mandiri Rosma Handayani mengatakan, penyediaan ruang laktasi itu melibatkan konselor ASI. (B06/B12)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/05/Penyediaan-Ruang-Laktasi-Jadi-Keharusan

Related-Area: