BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemerintah Evaluasi Daerah Otonom Baru



Pemekaran
Pemerintah Evaluasi Daerah Otonom Baru

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengevaluasi daerah otonom baru. Pemerintah bisa mengembalikan daerah otonom baru itu ke daerah induknya jika pembentukan daerah baru itu tidak meningkatkan kesejahteraan atau mendorong pemerataan pembangunan.

”Daerah yang sudah dimekarkan sekarang ada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) atau tidak? Ada peningkatan kesejahteraan atau tidak? Ada peningkatan kualitas pembangunan atau tidak? Kalau tidak, ya perlu ada evaluasi,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai serah terima jabatan dengan Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu II Gamawan Fauzi, Jumat (31/10), di Jakarta.

”Ke depan, prioritas kami memekarkan provinsi di Papua. Mungkin perlu satu atau dua provinsi lagi,” ujar Tjahjo. Menurut dia, hal tersebut disebabkan wilayah Papua terlalu luas untuk dikelola dua pemerintah provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat.

Terkait usulan 87 daerah otonom baru yang ditangguhkan pembahasan dan pengesahannya oleh DPR periode 2009-2014, Tjahjo menyatakan akan mencek kembali pentingnya pemekaran daerah-daerah tersebut.

Menurut Gamawan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah awal Oktober lalu, syarat pemekaran lebih ketat. Pemekaran harus didasarkan pada desain besar penataan daerah (disertada).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menambahkan, Kemendagri telah membuat disertada periode 2010 sampai 2025. Dalam disertada itu, Indonesia akan memiliki 44 provinsi dan 541 kabupaten/kota hingga tahun 2025. Sementara saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Meski demikian, disertada itu akan dikaji kembali dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng berharap evaluasi yang dilakukan terhadap daerah otonom baru komprehensif dan ilmiah. Tim pemerintah harus turun langsung ke daerah untuk menilai kinerja pemda di daerah otonom baru. ”Jangan seperti yang berlaku selama ini, penilaian dilakukan cukup dari balik meja di Jakarta,” ujarnya.
Ingatkan pejabat daerah

Sementara itu, dalam pidatonya saat acara serah terima jabatan, Tjahjo mengatakan akan memperketat izin pejabat daerah yang hendak ke luar negeri. Sebab, dari kajian Kemendagri lima tahun terakhir, 80 persen kepergian pejabat daerah ke luar negeri hanya untuk berlibur. ”Studi banding ke luar negeri memang penting, tetapi harus jelas efektivitasnya,” katanya.

Tjahjo juga mengingatkan pejabat daerah untuk tidak berlebihan memanfaatkan posisinya. Dia mencontohkan saat pejabat daerah hendak naik pesawat terbang. ”Tidak perlu lewat pintu VVIP, lewat pintu biasa saja. Dengan demikian bisa bertemu sekaligus mendengar aspirasi ataupun keluhan dari warganya,” ujarnya. (APA)



Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009821686

Related-Area: