BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemda Diberi Waktu Dua Bulan Gunakan Dana

Kemenkeu Cari Solusi
Pemda Diberi Waktu Dua Bulan Gunakan Dana
Ikon konten premium Cetak | 7 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan mencari solusi agar dana APBD yang mengendap di daerah bisa ditekan. Adapun Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat dua bulan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana itu.

Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dana APBD yang mengendap menjadi salah satu isu yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden, kemarin.

"Presiden minta saya mencari solusi, semacam penghargaan dan sanksi kepada daerah yang enggan menyerap anggaran dengan lebih cepat. Skemanya masih dipikirkan," kata Bambang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dana APBD seluruh kabupaten, kota, dan provinsi yang mengendap di bank per akhir Mei 2015 mencapai Rp 255 triliun.

"Dana itu seharusnya sudah bisa dibelanjakan dan dieksekusi menjadi aktivitas yang punya manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, tetapi malah tertahan di bank. Padahal, dari pemerintah pusat sudah transfer tepat waktu dan nilainya besar," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, skema penghargaan dan sanksi yang akan diberlakukan salah satunya menjadikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebagai tolok ukur dana transfer.

Tenggat

Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat dua bulan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan dana pembangunan yang disimpan di bank.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, pemda boleh menyimpan dana APBD di bank. Hal ini sebagai bagian dari investasi nonpermanen, berbentuk giro dan deposito, untuk meningkatkan pendapatan pemda. Namun, tidak boleh berkepanjangan karena dana itu memiliki kegunaan utama, yakni memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Sanksi itu antara lain tidak diberikannya anggaran Rp 100 miliar yang menurut rencana dikucurkan untuk setiap daerah tahun depan. Ada pula sanksi administratif bagi kepala daerah.

Direktur Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat, pemerintah bisa membuat mekanisme untuk menjatuhkan sanksi kepada daerah yang mengendapkan dana alokasi khusus dan dana bagi hasil.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang mengklaim dana pembangunan daerah Sulsel sudah dicairkan untuk pembangunan infrastruktur.

(LAS/AHA/MED/EGI/APA/AGE)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/07/Kemenkeu-Cari-Solusi

Related-Area: