Mengawali tahun 2019 ini, kami sampaikan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumberdaya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas. Penyediaan Beasiswa Difabel oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) merupakan salah satu skema beasiswa yang disediakan agar lebih banyak lagi mahasiswa difabel yang dapat mengakses dan menerima manfaat sebesar-besarnya
Fokus Beasiswa Difabel adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Melalui skema Beasiswa Difabel, Pemerintah telah mengalokasikan kuota khusus bantuan biaya pendidikan bagi mahasiwa difabel yang masuk perguruan tinggi melalui semua jalur yang ditetapkan. Selamat mengikuti proses seleksi melalui Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK-PN), Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) dan Seleksi Mandiri pada Perguruan Tinggi Negeri serta Swasta. Tetaplah semangat meraih cita-cita… Beasiswa Difabel akan membantu siswa cerdas berkebutuhan khusus dalam melanjutkan pendidikan tinggi Selamat berjuang...
- Log in to post comments