BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Otoritas Bappenas Diperluas

Otoritas Bappenas Diperluas
Keterlibatan dari Penganggaran sampai Persetujuan DIPA
 30 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperluas otoritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menjamin prioritas pembangunan yang telah direncanakan dapat terimplementasi dengan baik. Perluasan otoritas itu antara lain menyangkut soal penganggaran.

"Tujuan kita berbangsa adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Namun, tentu tidak semudah itu dilaksanakan. Tidak cukup dengan jargon saja. Semuanya harus dengan implementasi yang baik. Semua implementasi harus didahului dengan perencanaan yang baik," kata Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat berdialog dengan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Jakarta, Rabu (29/7).

Hadir dalam acara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

Menurut Jusuf Kalla, perencanaan yang baik menjadi prasyarat mutlak bagi pembangunan yang berkualitas. Sistem pada masa Orde Baru (Orba) memungkinkan perencanaan hingga pelaksanaan efektif. Setelah Reformasi, terjadi perubahan mendasar. Salah satunya, surutnya fungsi Bappenas secara drastis dan adanya otonomi daerah.

Dampaknya, implementasi rencana pembangunan menjadi kurang optimal. Hal itu tecermin dari lambatnya eksekusi program. Penyerapan belanja modal sebagai indikator, misalnya, baru 9,4 persen pada semester I-2015 dari pagu Rp 290 triliun.

"Ini yang mendasari mengapa kita kemudian berpikir bahwa ini perlu perombakan besar-besaran dalam cara kita membangun, cara kita merencanakan, cara kita mengalokasikan anggaran, dan menjaga kesinambungan," kata Wapres.
content

Namun, Jusuf Kalla menekankan, hal itu bukan berarti ia ingin kembali ke sistem Orba. Prinsipnya, perlu solusi agar pembangunan efektif. Untuk itu, pemerintah berencana mendorong peran Bappenas dalam penganggaran, perencanaan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam hal anggaran, Bappenas didorong terlibat lebih jauh.

Peraturan Presiden

Seusai dialog, Andrinof menjelaskan, keterlibatan Bappenas dalam anggaran antara lain adalah sampai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Selama ini, DIPA sepenuhnya kewenangan Kemenkeu. Dengan perluasan kewenangan itu, DIPA harus ditandatangani Kemenkeu dan Bappenas.

Perluasan kewenangan Bappenas, menurut Andrinof, akan dilandasi peraturan presiden. Ia belum menyebut kapan payung hukum itu akan diterbitkan.

Askolani menyatakan, inti perluasan kewenangan Bappenas adalah meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah. Tujuannya, perencanaan menjadi lebih baik sehingga implementasi juga lebih baik. Soal model koordinasi antara Bappenas dan Kemenkeu dalam penganggaran, Askolani mengatakan, hal itu belum dirumuskan dan masih harus didiskusikan secara detail oleh tim teknis. (LAS)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/30/Otoritas-Bappenas-Diperluas

Related-Area: