Kebijakan
Optimalkan Energi Baru Terbarukan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta segera menyusun rencana umum energi nasional atau RUEN menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. RUEN akan menjadi pedoman bagi pengambil kebijakan di bidang energi. Semangat yang muncul adalah mengoptimalkan energi baru terbarukan dengan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Hal itu mengemuka dalam jumpa pers di kantor Dewan Energi Nasional (DEN), di Jakarta, Jumat (7/11). Acara tersebut dihadiri anggota DEN, antara lain Abadi Poernomo, Rinaldy Dalimi, Tumiran, Andang Bachtiar, dan Achdiat Atmawinata.
Abadi Poernomo mengemukakan, PP No 79/2014 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014, atau tiga hari sebelum Joko Widodo dilantik sebagai presiden.
”Setahun setelah Kebijakan Energi Nasional menjadi peraturan pemerintah, pemerintah wajib menyusun rencana umum energi nasional,” kata Abadi.
Penyusunan RUEN, lanjutnya, harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan energi di daerah. Setelah RUEN disusun, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten menyusun rencana umum energi daerah (RUED). Namun, batas waktunya belum diputuskan.
Rinaldy menambahkan, lahirnya PP No 79/2014 akan memudahkan pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. Pasalnya, arah dan pencapaian bidang energi hingga tahun 2050 sudah disebutkan dalam PP itu.
”Misalnya, pada 2025 peran energi baru terbarukan paling sedikit 23 persen, sedangkan tahun ini angkanya masih sekitar 5 persen. Lalu, pada 2050 penggunaan energi baru terbarukan sedikitnya 31 persen dari seluruh bauran energi primer dalam negeri,” kata Rinaldy.
Selain meningkatkan porsi energi baru terbarukan dari seluruh bauran energi primer dalam negeri, pekerjaan lain yang tak kalah penting adalah menyediakan cadangan strategis dan cadangan penyangga energi. Saat ini, Indonesia baru memiliki cadangan operasional energi di dalam negeri yang cukup untuk kebutuhan 17-20 hari.
Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan yang akan digunakan dalam kondisi darurat. Adapun cadangan penyangga energi adalah ketersediaan sumber energi secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi pada kurun waktu tertentu. (APO)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009961673
-
- Log in to post comments
- 94 reads