BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Nikah Dini, Lingkaran Setan Kemiskinan

Perlindungan ANak
Nikah Dini, Lingkaran Setan Kemiskinan

JAKARTA, KOMPAS — Kawin anak atau pernikahan di usia dini merupakan faktor penyebab kenaikan angka kematian ibu, kemiskinan, dan menurunnya kualitas sumber daya manusia. Hal itu karena ketidaksiapan mental, fisik, dan ekonomi yang membuat munculnya berbagai permasalahan sosial. Karena itu, batas usia pernikahan, yang masih mengizinkan anak berumur 16 tahun menikah, harus diubah menjadi 18 tahun.

Permohonan merevisi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon yang terdiri atas berbagai lembaga pendukung kesetaraan jender menghadirkan cendekiawan M Quraisy Shihab sebagai saksi ahli pada sidang di Jakarta, Jumat (18/11). Hadir sebagai perwakilan organisasi keagamaan adalah Pastor Y Purbo Tamtomo dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta Pandita Suhadi Sendjaja dan Rusli dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

”Tujuan perkawinan adalah membangun keluarga yang sakinah. Yaitu, keluarga yang mempraktikkan musyawarah antara suami dan istri untuk menjalankan tanggung jawab dalam berumah tangga,” kata Quraisy dalam kesaksiannya. Anak-anak di bawah umur tidak memiliki kesiapan secara fisik, mental, spiritual, intelektual, dan ekonomi dalam membangun keluarga.

Baik Quraisy maupun perwakilan KWI dan Walubi sepakat, batas umur untuk perkawinan harus ditinjau ulang. MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat menyatakan akan melakukan sidang lanjutan pada 2 Desember 2014. Sidang ini bertujuan mendengar argumen dari, antara lain, Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta mengungkapkan, perempuan di bawah umur dipaksa menikah karena kemiskinan. (DNE)



Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010180747

Related-Area: