Masyarakat Adat
Mulai Dibentuk Satgas Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan Satuan Tugas Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Tim yang akan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
”Kami sedang siapkan draf keputusan presiden terkait satgas ini. Satgas menjadi transisi hingga RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan RUU Pertanahan ditetapkan,” kata William P Sabandar, Deputi Operasi Badan Pengelola REDD+, Jumat (14/11), di Jakarta.
Pembentukan satgas adalah salah satu penerjemahan pelaksanaan delapan Program Nasional PPMHA yang dideklarasikan 9 kementerian (kini 8 kementerian) di Kantor Wakil Presiden, 1 September 2014. Saat itu disepakati prakarsa PPMHA dalam skema REDD+.
Menurut William, satgas bertugas memastikan delapan program itu dijalankan, di antaranya memastikan proses legislasi PPMHA, yakni RUU PPMHA dan RUU Pertanahan, diikuti aktif kementerian terkait.
Itu dinilai sebagai solusi atas buntunya pembahasan RUU PPMHA pada kabinet lalu. Saat itu, Kementerian Kehutanan yang ditunjuk Presiden sebagai koordinator mewakili pemerintah terkesan tak serius mengikuti rapat pembahasan di DPR.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan DPR menyebut semua itu membuat RUU PPMHA tak selesai. ”Saat rapat kerja, pihak Kemenhut sebagai leading sector justru tidak pernah hadir. Kami tunggu hingga saat terakhir,” ujar Himmatul Alyah, Ketua Pansus RUU PPMHA DPR (Kompas, 4 Oktober 2014).
Deputi III AMAN Arifin Saleh mendukung pembentukan satgas itu. Namun, ia berharap anggota satgas tak didominasi wakil pemerintah. ”Kalau mandek, tidak akan ada daya dorong menuntaskan tugasnya,” katanya.
Satgas, kata Arifin, akan menerobos kebekuan penyelesaian isu masyarakat hukum adat di lintas kementerian. Isu itu selama ini terkesan dianaktirikan meski sepanjang tahun 2014 AMAN mencatat 120 konflik tenurial masyarakat adat yang dilaporkan ke Komnas HAM.
Konflik serupa diprediksi akan terus meningkat jika putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara terkatung-katung. Sebab, di lapangan terjadi euforia klaim wilayah adat, sedangkan pada sisi pemerintah/pengusaha masih memegang peta konsesi sebagai patokan.
Keberadaan satgas pun diharapkan mampu mencegah dan menyelesaikan konflik terkait masyarakat adat. Isu masyarakat adat itu sempat menarik perhatian Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam visi-misi, menyebutkan komitmen untuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Arifin mengatakan, visi-misi bisa dijalankan dan disiapkan implementasinya oleh satgas.
”Kalau RUU PPMHA dan Komisi Khusus (dalam visi-misi disebutkan Komisi Independen) terbentuk, selesai juga tugas satgas,” tuturnya. (ICH)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010101150
-
- Log in to post comments
- 215 reads