BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Mekanisme Penyaluran Diusulkan Diubah

Dana Desa
Mekanisme Penyaluran Diusulkan Diubah
Ikon konten premium Cetak | 29 Januari 2016 Ikon jumlah hit 112 dibaca Ikon komentar 0 komentar

YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2016 diubah. Penyaluran dana desa yang sebelumnya dilakukan dalam tiga tahap diusulkan diubah menjadi satu tahap agar lebih efisien dan memudahkan pemerintah desa dalam mengelola dana.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berbincang dengan Direktur IRE Yogyakarta Sunaji Zamroni (kanan) di sela-sela acara diskusi dan bedah buku Desa Mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan di kantor harian Kompas, Kotabaru, Yogyakarta, Kamis (28/1). Turut menjadi pembicara dalam acara itu adalah Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Kidul Imawan Wahyudi (kiri).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKOMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berbincang dengan Direktur IRE Yogyakarta Sunaji Zamroni (kanan) di sela-sela acara diskusi dan bedah buku Desa Mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan di kantor harian Kompas, Kotabaru, Yogyakarta, Kamis (28/1). Turut menjadi pembicara dalam acara itu adalah Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Kidul Imawan Wahyudi (kiri).

"Mudah-mudahan (penyaluran dana desa) bisa satu kali saja atau seminimal-minimalnya dua kali," ujar Marwan Jafar seusai menjadi pembicara dalam bedah buku Desa Mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan di Kantor Perwakilan Harian Kompas Daerah Isimewa Yogyakarta, Kamis (28/1).

Buku tersebut berisi hasil riset kolaboratif yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Acara yang diselenggarakan IRE Yogyakarta dan harian Kompas ini juga menghadirkan Direktur IRE Yogyakarta Sunaji Zamroni dan Wakil Bupati Terpilih Gunung Kidul Imawan Wahyudi sebagai pembicara.

Marwan menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, dana desa disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen pada April, tahap kedua 40 persen pada Agustus, dan tahap ketiga 20 persen pada Oktober. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015.

"Saya sedang mengupayakan revisi PP tersebut. Sekarang proses revisinya sudah 95 persen sehingga seminggu atau dua minggu lagi mungkin selesai," kata Marwan. Jika revisi aturan itu bisa selesai dalam waktu dekat, penyaluran dana desa tahun 2016 yang dialokasikan sebesar Rp 47 triliun bisa dilakukan dengan mengacu aturan baru.

Marwan mengatakan, penyaluran dana desa yang berlangsung secara tiga tahap menyulitkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Sebab, penyaluran bertahap membuat pelaksanaan program di desa tidak bisa dilakukan secara leluasa karena harus menunggu pencairan dana tahap berikutnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur mempermasalahkan peraturan pemerintah yang mengubah ketentuan tentang tenaga pendamping dana desa, dari satu pendamping menangani tiga desa menjadi satu pendamping menangani empat desa. Jumlah tenaga pendamping di NTT pun dikurangi dari 1.294 orang menjadi 845 orang. Padahal, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa NTT Florianus Mekeng di Kupang, jumlah desa di NTT bertambah dari 2.950 desa menjadi 2.995 desa.

Di Surabaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur kemarin menyerahkan 3.650 surat perintah kerja kepada tenaga pendamping desa.

(hrs/kor/eta)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/29/Mekanisme-Penyaluran-Diusulkan-Diubah

Related-Area: