BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kewenangan Kemendagri Berkurang

KEMENTERIAN BARU
Kewenangan Kemendagri Berkurang

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang terkait desa akan dialihkan ke kementerian baru, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pengalihan itu dilakukan agar tak ada tumpang tindih urusan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat serah terima jabatan dari Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (31/10), tidak mempermasalahkan rencana perpindahan tersebut.

Selain sebagian besar kewenangan akan dialihkan, sekitar 75 persen pegawai di bagian yang mengurusi desa di Kemendagri juga akan dipindah ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. ”Di mana pun tugasnya, sama saja, pegawai negeri sipil itu pelayan publik,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, pengalihan sebagian besar kewenangan ke kementerian baru itu penting agar tidak ada tumpang tindih urusan antara Kemendagri dan kementerian yang baru.

”Struktur organisasi yang baru telah disampaikan ke Sekneg (Sekretariat Negara) karena menurut rencana Senin (3/11) sudah keluar peraturan presiden yang jadi payung hukum pergeseran itu,” kata Tjahjo.

Di Kemendagri, ada tujuh direktorat jenderal (ditjen), salah satunya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang membawahi lima direktorat. Tjahjo mengatakan tidak mengusulkan seluruh kewenangan di ditjen itu dialihkan ke kementerian baru karena ada sejumlah urusan yang dinilainya masih perlu diatur oleh Kemendagri.

”Desa itu bagian dari pemerintah pusat dan daerah. Desa harus diperkuat menyangkut ketahanan bangsa yang utuh. Makanya, hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan pemberdayaan dan penguatan desa diharapkan tetap di Kemendagri. Namun, nanti disetujui atau tidak, masih dibahas di Sekneg,” ujarnya.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung menambahkan, tanggung jawab Kemendagri adalah menjalankan pemerintahan dalam negeri. Ini berarti tidak hanya pemerintahan di provinsi/kabupaten/kota, tetapi juga hingga di level terbawah, yaitu desa. Yuswandi yakin, peralihan kewenangan ataupun pegawai tidak akan menimbulkan resistansi, khususnya di Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Perubahan struktur organisasi di kementerian akibat perubahan nomenklatur kementerian terjadi pula di kementerian lain.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan, pemerintah terus membahas pembentukan struktur organisasi di setiap kementerian.

”Pemerintah ingin setiap kementerian efektif, efisien, dan produktif,” ujarnya. (APA)



Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009821705

Related-Area: