JAMINAN SOSIAL
Ketenagakerjaan dan Kesehatan Perlu Bersinergi
Ikon konten premium Cetak | 13 Agustus 2015 Ikon jumlah hit 114 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu bersinergi. Tujuan sinergi itu untuk mengoptimalkan pemberian jaminan sosial bagi masyarakat.
Harapan agar pemberian jaminan sosial berjalan optimal itu terungkap dalam sesi tanya jawab di seminar "Menyelaraskan Dana Pensiun, Dana Pesangon, dengan Program Wajib BPJS Ketenagakerjaan", di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (12/8).
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, terkait jaminan kesehatan, saat ini pekerja penerima upah membayar 1 persen dan pengusaha membayar 4 persen.
"Saat pekerja penerima upah pensiun, dia dapat dana pensiun bulanan, manfaat pasti. Lalu bagaimana format pembayaran untuk BPJS Kesehatannya?" ujar Timboel.
Kondisi ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketika bekerja dinaungi Askes dan kini BPJS Kesehatan. Layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan ketika PNS itu pensiun.
"Saya khawatir pekerja penerima upah termarjinalkan dari BPJS Kesehatan ketika sudah pensiun. Skema pembayarannya bagaimana? Apakah dia yang dulunya berbasis penerima upah lalu berubah menjadi peserta mandiri? tanya Timboel.
Menurut Timboel, hal ini belum diatur agar terkoneksi dengan BPJS Kesehatan. Konektivitas diperlukan agar pekerja penerima upah mendapat layanan BPJS Kesehatan, baik saat bekerja maupun sesudah tidak bekerja.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Wahyu Widodo mengapresiasi masukan terkait konektivitas itu.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi mengatakan, beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 menandai proses transformasi jaminan sosial di Indonesia secara menyeluruh.
Agus menuturkan, komitmen menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia semakin tinggi sejak ada UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) pada 2004. "SJSN menjadi basis atau landasan penyelenggaraan jaminan bagi seluruh rakyat," katanya.
Jaminan sosial tersebut merupakan perlindungan bagi hal-hal yang bersifat dasar. Dengan demikian, seluruh rakyat bisa dipastikan memiliki akses dan hak asasi mendapatkan jaminan sosial. (CAS)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/13/Ketenagakerjaan-dan-Kesehatan-Perlu-Bersinergi
-
- Log in to post comments
- 81 reads