PERDAGANGAN ANTARPULAU
Kementan: Biaya Pemeriksaan Sapi Rp 10.000 Per Ekor
Ikon konten premium Cetak | 7 Januari 2016 Ikon jumlah hit 220 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Biaya pemeriksaan sapi di karantina hewan di daerah asal, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 10.000 per ekor. Biaya itu meliputi pemeriksaan fisik, pengasingan dan pengamatan, desinfeksi, dan jasa kandang.
Biaya tersebut juga sudah mencakup dokumen tindakan karantina, seperti penerbitan sertifikat karantina hewan.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian Sujarwanto mengemukakan hal itu, di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Sujarwanto, kegiatan penggemukan sapi di karantina menjadi tanggung jawab pemilik sapi. Pihak karantina hanya memfasilitasi kandang. Pemberian makan hanya sekadar sapi tersebut tetap sehat.
"Tindakan karantina sekarang hanya dua hari. Menteri Pertanian bahkan minta hanya sehari. Itu pun total biayanya hanya Rp 10.000 per ekor," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam acara bincang-bincang agrobisnis bertema "Kapal Ternak dan Daging Sapi Ilegal" di Jakarta, pelaku bisnis sapi antarpulau, Hendrik Hartono mengatakan, pelaku bisnis antarpulau merugi karena harus menjual sapi Rp 35.000 per kilogram (kg) bobot hidup. Sebab, modal untuk membeli, menggemukkan, dan mengirim sapi sampai ke Jakarta Rp 38.000-Rp 40.000 per kg bobot hidup (Kompas, 6/1).
Modal itu lebih besar dibandingkan dengan harga jual yang dipatok pemerintah. Pasalnya, menurut Hendrik, biaya itu belum termasuk biaya penggemukan sapi selama di karantina sebesar Rp 200.000-Rp 300.000 per ekor per hari.
"Yang baru dilakukan pemerintah saat ini adalah penyediaan kapal pengangkut ternak. Dari sisi itu memang membantu menurunkan biaya kirim sapi dari Rp 1,4 juta per ekor menjadi Rp 1,1 juta ekor. Kapal baru memangkas biaya transportasi, belum biaya lain-lain," ujarnya.
Pemerintah menyediakan kapal pengangkut ternak KM Camara Nusantara I. Pada Desember 2015, kapal itu membawa 353 ekor sapi dari NTT ke Jakarta.
Transparan
Lebih lanjut Sujarwanto memastikan, tidak ada pungutan liar selama proses karantina. Semua proses dan biaya dilakukan secara transparan dan ada bukti tanda pembayaran.
Jasa kandang diperlukan karena sapi-sapi tersebut menggunakan fasilitas kandang karantina selama tindakan karantina diberlakukan.
Besaran biaya karantina tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian. "Karena sapi itu akan langsung dipotong, tidak dilakukan uji laboratorium oleh karantina," kata Sujarwanto.
Selain itu, tidak ada pengobatan dan vaksinasi bagi sapi selama tindakan karantina. Pasalnya, tindakan tersebut dapat memengaruhi kualitas daging dan keamanan pangan. (MAS)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/07/Kementan-Biaya-Pemeriksaan-Sapi-Rp-10-000-Per-Ekor
-
- Log in to post comments
- 143 reads