BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kemenhub Memberikan Kelonggaran

EKUITAS MASKAPAI
Kemenhub Memberikan Kelonggaran
3 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memutuskan memberikan tambahan waktu bagi maskapai penerbangan yang ekuitasnya negatif. Kelonggaran ini diberikan hingga 30 Oktober mendatang.

Semula Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu kepada 13 maskapai penerbangan, baik berjadwal maupun tidak berjadwal, yang ekuitasnya negatif hingga 31 Juli lalu. Namun, dengan pertimbangan memberikan kesempatan kepada ke-13 maskapai itu, Kemenhub memutuskan memperpanjang waktu hingga tiga bulan.

"Mereka sudah datang ke kami, menyatakan siap menginjeksi modal lagi. Namun, mereka masih membutuhkan waktu untuk itu. Jadi, kami perpanjang. Yang penting mereka sudah menyatakan kesediaan menambah modal lagi hingga ekuitasnya positif," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kemenhub, pekan lalu.

Kemenhub menganggap kelonggaran waktu selama tiga bulan tersebut sudah cukup bagi para pelaku usaha untuk mencari jalan agar neraca keuangannya kembali positif. Mereka harus melaporkan kembali neraca keuangannya pada akhir Oktober mendatang.

Menurut Suprasetyo, maskapai yang sudah menyatakan kesanggupan untuk menambah modal adalah Batik Air dan Cardig Air.

Keputusan memberikan kelonggaran waktu membuat neraca keuangan positif disambut baik oleh Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko. Sebelumnya, AirAsia meminta kelonggaran waktu selama dua bulan atau hingga 30 September.

"Kami memang sudah menyampaikan kepada Kemenhub meminta perpanjangan waktu hingga dua bulan. Sekarang, Kemenhub memberikan waktu hingga tiga bulan. Tentunya kami gembira, tetapi kami akan tetap berupaya agar dalam waktu dua bulan ekuitas kami bisa positif," kata Sunu, Minggu (2/8). Perpanjangan waktu dibutuhkan AirAsia Indonesia karena penambahan modal memerlukan persetujuan pemegang saham.

(ARN)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/03/Kemenhub-Memberikan-Kelonggaran

Related-Area: