BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kaya Biodiversitas, ASEAN Rentan Perdagangan Ilegal

TUMBUHAN-SATWA LIAR
Kaya Biodiversitas, ASEAN Rentan Perdagangan Ilegal
Ikon konten premium Cetak | 28 Januari 2016 Ikon jumlah hit 37 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Kerja sama penegak hukum lintas negara Asia Tenggara dinilai strategis untuk mencegah dan menangani kasus perdagangan satwa liar lintas negara. Perdagangan itu diduga dilakukan jaringan antarnegara terkait mafia obat terlarang, senjata, perdagangan manusia, dan pencucian uang.

Negara-negara ASEAN jadi sumber biodiversitas, sekaligus pasar bagi perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dari kawasan lain, seperti Afrika. Karena itu, sistem pertukaran informasi dan inovasi hukum antarnegara perlu ditingkatkan untuk menghentikan kejahatan itu.

"Perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar adalah kejahatan luar biasa, yang harus ditumpas dengan cara luar biasa pula," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Rabu (27/1), di Jakarta.

Ia mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membuka peluncuran buku pegangan ASEAN terkait Kerja Sama Pemberantasan Perdagangan Tumbuhan-Satwa Liar. Buku panduan regional itu jadi langkah awal harmonisasi perangkat hukum ASEAN.

Vatanarak Suranartyuth, Chief Technical Law Enforcement Adviser ASEAN-WEN LEEO, memaparkan, kerja sama antarnegara ASEAN dengan kawasan lain dalam Operasi Cobra sejak 2013 menggagalkan sejumlah perdagangan TSL di Bangkok, Thailand. Operasi terakhir pada Operasi Cobra III 2015 menggagalkan penyelundupan 4,3 ton gading gajah dari Kongo yang transit di Thailand. Ada penyitaan gading gajah di Kenya (3,1 ton), Singapura (3,7 ton), Mozambik (1,3 ton), dan Uganda (0,6 ton).

Rasio mencontohkan penggagalan penyelundupan 5 ton trenggiling di Medan pada 23 April 2015, hasil kerja sama penegak hukum lintas negara. Rute perdagangan TSL umumnya dari Vietnam dan Tiongkok.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Sudin, mendukung penegakan hukum dan pengawasan TSL diperkuat. Karena itu, lembaga legislatif membahas UU Kekarantinaan dalam Program Legislasi Nasional 2016. Menurut rencana, UU itu akan menghapus karantina pada sektor seperti perikanan, pertanian, dan kehutanan serta memperkuat sarana-prasarana pemantauan barang yang masuk atau keluar di bandara internasional. (ICH)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/28/Kaya-Biodiversitas-ASEAN-Rentan-Perdagangan-Ilega

Related-Area: