Pariwisata
Fasilitas Bebas Visa bagi Lima Negara pada 2015
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menambah fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara dari lima negara, yakni Tiongkok, Jepang, Australia, Korea Selatan, dan Rusia. Penambahan bebas visa itu akan berlaku mulai 1 Januari 2015.
Hal itu dikemukakan Menteri Pariwisata Arief Yahya seusai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Jakarta, Rabu (5/11).
”Kami harapkan peraturan presiden terkait pembebasan visa itu selesai tahun ini dan diberlakukan mulai Januari 2015,” katanya.
Dengan penambahan fasilitas bebas visa tersebut, total ada 20 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa ke Indonesia. Lama tinggal untuk bebas visa itu satu bulan.
Pembebasan visa untuk lima negara itu diproyeksikan menambah jumlah wisatawan mancanegara hingga 500.000 orang. Pemasukan yang hilang dari biaya visa sebesar 25 dollar AS per wisatawan atau total sekitar 11,3 juta dollar AS. Namun, devisa yang akan diperoleh dari lama tinggal satu bulan dan belanja (spending) wisatawan mancanegara ditaksir mencapai 500 juta dollar AS.
”Pembebasan visa akan diikuti dengan peningkatan layanan konsumen. Dengan kepuasan konsumen, pendapatan diharapkan meningkat,” kata Arief.
Penambahan fasilitas bebas visa dipioritaskan kepada negara-negara tujuan utama dengan mengacu asas resiprokal (berlaku untuk kedua belah pihak) dan asas manfaat.
”Kalau bukan negara tujuan utama, dampak dari asas tersebut tidak terlalu signifikan. Demikian pula jika daya beli rendah,” ujarnya.
Negara yang menerapkan bebas visa memiliki tingkat pertumbuhan wisatawan mancanegara tinggi, yakni 5-25 persen.
Thailand yang membebaskan visa untuk 56 negara memiliki jumlah wisatawan mancanegara 26,5 juta orang, sedangkan Malaysia yang membebaskan visa untuk 164 negara memiliki jumlah wisatawan mancanegara 25,7 juta orang.
Arief menambahkan, Indonesia akan memanfaatkan kunjungan wisatawan ke Malaysia dan Singapura untuk kemudian melanjutkan kunjungan ke Indonesia. Pihaknya akan mendorong promosi wisata melalui sistem promosi digital bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudahan
Selain penambahan fasilitas bebas visa, pemerintah juga akan memberlakukan penyederhanaan perizinan kapal layar wisata (yacht) melalui layanan satu pintu. Kunjungan yacht ke perairan Indonesia ditargetkan meningkat signifikan dari 750 yacht menjadi 1.500 yacht.
Indroyono Soesilo mengemukakan, kemudahan perizinan untuk yacht dilakukan melalui perizinan satu atap dengan proses perizinan dipangkas dari tiga hari menjadi satu hari.
Perizinan satu pintu itu dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI. Adapun visa itu berlaku untuk multi-kunjungan (multiple entry) dengan masa berlaku hingga satu tahun.
”Ini adalah terobosan. Pembuatan visa tidak perlu pakai agen dan hanya berlangsung satu hari,” kata Indroyono. (LKT)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009918263
-
- Log in to post comments
- 151 reads