BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Daerah Bahas Harga dan Mekanisme Pembayaran

KANTONG PLASTIK BERBAYAR
Daerah Bahas Harga dan Mekanisme Pembayaran
Ikon konten premium Cetak | 10 Februari 2016 Ikon jumlah hit 41 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Uji coba kantong plastik berbayar akan diberlakukan pada 21 Februari-5 Juni 2016 di sembilan kota. Hingga kini, isu utama terkait harga kantong plastik per lembar serta mekanisme pembayaran dan peruntukannya jadi pembahasan di sejumlah daerah.

"Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) daerah (untuk menetapkan harga)," kata Tuti Hendrawati Mintarsih, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Selasa (9/2), di Jakarta.

Kementerian LHK pernah mengusulkan harga Rp 500 per lembar saat konsumen menghendaki penggunaan kantong plastik. Dalam pertemuan Kementerian LHK dengan sejumlah wali kota membahas kantong plastik berbayar itu, usulan daerah bervariasi dari Rp 200 hingga Rp 5.000 per lembar. Sementara Aprindo mengusulkan harga Rp 200 per lembar.

Survei daring yang disebarkan Kementerian LHK pada hampir 8.000 responden baru-baru ini menunjukkan, 87,2 persen setuju kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan dan 77,6 persen menghendaki harga kantong plastik Rp 500-Rp 2.000. "Ada yang mengusulkan Rp 500 saat hari kerja. Kalau Sabtu-Minggu, saat banyak orang berbelanja, harga Rp 1.000," kata Tuti.

Sejauh ini, pihaknya mendapat dukungan kuat dalam penerapan kebijakan yang telah dilaksanakan di sejumlah negara itu. Selain melalui pesan pribadi, ia memaparkan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis 26 Januari 2016 menunjukkan, 3 dari 5 responden mengaku perlu membawa kantong belanja untuk menekan limbah plastik.

Pekan ini, Kementerian LHK akan membahas tahap akhir penetapan harga minimal dan mekanisme yang disarankan bersama Aprindo. Terkait mekanisme itu, pihaknya mengusulkan agar sebagian dana digunakan untuk kegiatan lingkungan, khususnya pengurangan volume sampah oleh organisasi non-pemerintah.

Selain itu, daerah harus memiliki tim verifikasi untuk mengawasi dan mencatat proses kebijakan ini. Tim itu untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan daerah pada pengurangan penggunaan kantong plastik setempat.

Kesiapan daerah

Hingga kemarin, sembilan daerah siap melaksanakan kebijakan itu, yakni DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Banda Aceh, Makassar, Denpasar, Surabaya, Tangerang, dan Balikpapan. Bandung telah punya peraturan daerah dan penetapan harga Rp 200 per kantong plastik. Daerah-daerah itu akan memulai kebijakan plastik berbayar lebih dulu disusul belasan kota lain.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman menjelaskan, peluncuran pelaksanaan uji coba kantong plastik berbayar pada 21 Februari 2016, di Jakarta, dilakukan Presiden Joko Widodo. Saat itu, Presiden akan berkomunikasi jarak jauh dengan Wali Kota Balikpapan, Surabaya, Bandung, dan Makassar terkait pengelolaan sampah.

Pada 23 Februari nanti, 23 wali kota akan menandatangani komitmen pelaksanaan kebijakan kantong plastik berbayar di Makassar. "Wakil Presiden dijadwalkan akan menyaksikan komitmen mereka," ujarnya. (ICH)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/10/Daerah-Bahas-Harga-dan-Mekanisme-Pembayaran

Related-Area: