BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Call for Proposal: YAyasan TIFA Tahun 2019

Yayasan Tifa berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang terbuka melalui pemberian dana hibah kepada berbagai organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional maupun lokal. Seperti pada tahun sebelumnya, pada tahun 2019 ini, Yayasan Tifa kembali membuka penjaringan proposal dari publik untuk tema-tema tertentu. Simak informasi singkat di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut tata cara berpartisipasi dalam call for proposal ini.

1.     Tema apa yang diikutsertakan dalam call for proposal Yayasan Tifa tahun 2019?

Tahun ini, Yayasan Tifa akan fokus pada intervensi mendorong pembangunan yang partisipatif dan menghormati hak asasi manusia. Tema yang menjadi prioritas yakni:

Tema: Kesetaraan

Sub Tema: Membangun ruang bagi partisipasi warga dalam tata kelola ekonomi di tingkat lokal

Ketimpangan ekonomi di Indonesia yang terbesar berada di perkotaan, namun tingkat kemiskinan, indeks kedalaman, dan keparahan kemiskinan di perdesaan yang tinggi dan semakin naik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi di wilayah perdesaan merupakan hal yang harus diperhatikan. Upaya penurunan ketimpangan di perdesaan akan memberi kontribusi berharga terhadap penurunan kemiskinan nasional (Studi Dinamika Ketimpangan di Perdesaan SMERU dengan dukungan Yayasan Tifa, 2018).

Pada tahun 2019, Yayasan Tifa akan melanjutkan inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dukungan untuk mitra potensial yang bekerja untuk membuka ruang partisipasi di tingkat lokal dalam isu demokratisasi tata kelola ekonomi lokal di wilayah perdesaan dengan tekanan pada advokasi di tingkat supra desa maupun nasional untuk mereplikasikan inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan oleh mitra sejak tahun fiskal 2017. Yayasan Tifa juga akan mendorong upaya-upaya penguatan konsolidasi masyarakat sipil untuk advokasi implementasi Undang-Undang Desa (UU Desa). Pengalaman program sebelumnya, implementasi UU Desa terkendala dengan berbagai aturan di bawahnya yang tidak sejalan dengan semangat dan tujuan dari UU Desa itu sendiri.

Tak hanya itu, penguatan kontrol publik (khususnya perempuan dan kelompok marjinal) menggunakan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) terhadap praktik pembangunan di tingkat lokal melalui perluasan inovasi akuntabilitas sosial yang efektif mendorong perubahan tata kelola pembangunan di tingkat lokal akan menjadi prioritas. Lemahnya ataupun rendahnya partisipasi kelompok rentan dan terpinggirkan khususnya perempuan dalam perencanaan dan pengawasan praktik pembangunan di tingkat lokal menjadi salah satu faktor yang berkontribusi kepada terpinggirkannya kelompok marjinal dalam tata kelola pembangunan di tingkat lokal. Yayasan Tifa akan memprioritaskan proposal yang menargetkan perluasan inovasi akuntabilitas sosial untuk mendorong perubahan tata kelola pembangunan di tingkat lokal.

Selain topik-topik di atas, Yayasan Tifa juga akan memprioritaskan proposal yang bisa menunjukkan hasil keluaran dan dampak yang jelas dan terukur, fokus pada perubahan, memiliki rencana kesinambungan yang jelas, dan memiliki potensi perluasan atau replikasi dan berkontribusi terhadap pengurangan ketimpangan sosial-ekonomi di wilayah perdesaan.

Selain topik-topik di atas, Yayasan Tifa juga akan memprioritaskan proposal yang bisa menunjukkan hasil keluaran dan dampak yang jelas dan terukur, fokus pada perubahan, memiliki rencana kesinambungan yang jelas, dan memiliki potensi perluasan atau replikasi dan berkontribusi terhadap pengurangan ketimpangan sosial-ekonomi di wilayah perdesaan.
 
Kilik tombol “unduh” di bawah ini untuk mengetahui program-program Yayasan Tifa di tema Kesetaraan. Dokumen ini diharapkan dapat memberi Anda gambaran mengenai kerja-kerja Yayasan Tifa dan mitra dalam membangun ruang bagi partisipasi warga dalam tata kelola ekonomi di tingkat lokal.
 
UNDUH

2.     Adakah batasan waktu atau periode program dalam proposal yang diajukan ke Yayasan Tifa?

Ada. Yayasan Tifa akan mendanai proposal program yang diajukan dalam tema-tema tersebut dengan durasi maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

3.     Adakah batasan untuk jumah dana hibah yang diajukan dalam call for proposal?

Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal aktivitas yang diajukan dalam tema-tema tersebut dengan pertimbangan desain kegiatan yang berorientasi keluaran dan dampak yang jelas dan terukur, berkesinambungan, fokus pada perubahan, memiliki potensi untuk perluasan atau replikasi. Besar dana maksimal yang bisa diberkan oleh Yayasan Tifa adalah Rp. 1.000.000.000 dalam periode program.

4.     Apakah proposal harus dikirimkan menggunakan format tertentu?

Ya. Yayasan Tifa hanya akan memroses proposal yang dikirimkan menggunakan format yang telah kami sediakan di situs Yayasan Tifa.

5.     Siapa saja yang boleh mengajukan proposal?

Semua organisasi nirlaba bisa mengajukan proposal ke Yayasan Tifa terkecuali pihak-pihak yang secara khusus dinyatakan TIDAK DAPAT menerima dana hibah dari Tifa, seperti perorangan/individu dan organisasi pemerintah.

6.     Adakah kriteria tertentu untuk jenis proposal yang TIDAK akan didanai oleh Yayasan Tifa?

Ada. Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) diajukan oleh pemerintah daerah atau lembaga pemerintah pusat.

7.     Ke mana proposal harus dikirim?

Proposal harus dikirimkan melalui formulir yang tersedia di situs Yayasan Tifa dengan mengikuti informasi dan petunjuk yang diberikan di situs tersebut.

8.     Adakah tenggat waktu pengiriman proposal?

Ada. Proposal dan dokumen kelengkapan lainnya dapat dikirimkan melalui halaman yang tersedia di situs ini mulai dari tanggal 9 Februari 2019 pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA / 10.00 WIT dan akan ditutup pada tanggal 9 Maret 2019 pukul 17.00 WIB / 18.00 WITA / 19.00 WIT.

9.     Jika saya memiliki pertanyaan, ke mana saya harus mengajukannya?

Seluruh info mengenai call for proposal bisa diakses di situs Yayasan Tifa, dan tim Yayasan Tifa tidak membuka korespondensi maupun komunikasi selama periode Call for Proposal 2019 ini. Pengaju proposal akan menerima surat elektronik otomatis yang menginformasikan apakah dokumen proposal yang dikirim telah diterima tim seleksi. Yayasan Tifa akan menginformasikan lewat surat elektonik atau telepon perihal keputusan tim seleksi kepada pengaju proposal (proposal lolos seleksi maupun yang gagal) dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah pengajuan proposal. Sebagai catatan, Yayasan Tifa tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengajuan dan penerimaan proposal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai call for proposal ini, silahkan kunjungi situs Yayasan Tifa di www.tifafoundation.org. 

 

Sumber: https://www.tifafoundation.org/call-for-proposal-2019/