BPJS Kesehatan Siap Buka 30 Kantor Cabang
Sebagai Program Wajib, Kualitas Layanan Harus Bagus
JAKARTA, KOMPAS — Tahun 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menargetkan kepesertaan 168 juta jiwa yang sebagian besar berasal dari badan usaha, baik swasta maupun negara. Mengantisipasi lonjakan jumlah peserta, BPKS Kesehatan akan membuka sekitar 30 kantor cabang baru dan merekrut 1.500 pegawai.
”Saat ini, banyak badan usaha yang sedang proses registrasi melalui sistem data elektronik badan usaha di BPJS Kesehatan,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati di sela Rakernas BPJS Kesehatan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil serta dinas ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/12).
Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan 131,9 juta jiwa. Dari jumlah itu, 10 juta jiwa berasal dari badan usaha, termasuk badan usaha milik negara.
Masih banyaknya badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya disebabkan sebagian besar masih terikat kontrak dengan perusahaan asuransi. Mereka juga menimbang manfaat ikut serta pada program BPJS, apakah lebih baik dari sistem jaminan kesehatan yang sudah diterapkan di perusahaan.
”Ada kekhawatiran dari pengusaha dan pekerja, setelah jadi peserta BPJS Kesehatan, kualitas layanan menurun. Apalagi, peserta tidak bisa berobat langsung ke dokter spesialis atau rumah sakit,” kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Wahyu Widodo.
Wajib ikut
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, per 1 Januari 2015, semua badan usaha besar, menengah, dan kecil wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik yang dimaksud, di antaranya, izin terkait usaha, izin yang diperlukan untuk ikut tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan izin mendirikan bangunan.
Wahyu mengatakan, selama ini jaminan kesehatan yang disediakan perusahaan kepada pekerjanya banyak yang sudah berjalan baik. Bahkan, ada perusahaan yang menyediakan sendiri fasilitas kesehatan bagi karyawannya. Tidak sedikit juga yang memakai perusahaan asuransi dengan sistem klaim.
Persoalan itulah yang hingga kini masih belum jelas. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial belum jelas kelanjutannya. Akibatnya, perusahaan menanggung beban ganda, membayar premi kepada perusahaan asuransi sekaligus kepada BPJS Kesehatan (Kompas, 6/12).
Endang berharap, manfaat yang dirasakan peserta dari badan usaha tidak menurun setelah menjadi peserta BPJS. Skema koordinasi manfaat bisa dilakukan badan usaha jika ingin mendapat manfaat lebih dari apa yang sudah tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Senada dengan itu, Wahyu mengatakan, sebagai program yang wajib diikuti, kualitas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan harus bagus.
Terkait kepatuhan terhadap Perpres, kata Wahyu, wajib lapor perusahaan setiap bulan bisa menjadi instrumen pengendalian sekaligus pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. (ADH)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010581371
-
- Log in to post comments
- 268 reads