BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Aturan Penetapan Kapitasi Diberlakukan secara Bertahap

sistem jaminan sosial
Aturan Penetapan Kapitasi Diberlakukan secara Bertahap
Ikon konten premium Cetak | 2 September 2015 Ikon jumlah hit 25 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Aturan norma penetapan besaran dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen layanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama diberlakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kesiapan daerah.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) didampingi Direktur BPJS Fahmi Idris (kanan) memberikan Jaminan Kesehatan Nasional Award (JKN Award), antara lain, kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kedua dari kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (ketiga dari kanan) di Ruang Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (1/9) malam.
KOMPAS/ALIF ICHWANMenteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) didampingi Direktur BPJS Fahmi Idris (kanan) memberikan Jaminan Kesehatan Nasional Award (JKN Award), antara lain, kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kedua dari kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (ketiga dari kanan) di Ruang Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (1/9) malam.

"Hasil rapat dengan Kementerian Kesehatan dan asosiasi dinas kesehatan disepakati untuk merevisi peraturan dan membuat tahapan-tahapan," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, Selasa (1/9) di Jakarta. Hal itu disampaikan seusai memberi penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah melalui JKN Award.

Fahmi menjelaskan, BPJS Kesehatan ingin agar mutu layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meningkat. Harapannya, FKTP punya tenaga dokter yang cukup, memberi layanan 24 jam, serta rasio tenaga dokter dan peserta BPJS Kesehatan memadai.

Maka dari itu, pihaknya menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Aturan yang berlaku sejak Agustus 2015 itu adalah tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi pada BPJS Kesehatan agar dana kapitasi diserap optimal oleh FKTP.

Belum siap

Ternyata tak semua daerah siap menerapkan aturan itu. Ada yang sudah memiliki dokter cukup, rasio dokter dan peserta memadai, serta pelayanan 24 jam. Namun, ada FKTP yang dokternya kurang, waktu pelayanan kurang dari 24 jam, serta rasio dokter dan peserta tak imbang sehingga tak bisa menjalankan aturan itu.

Dalam aturan itu, besaran kapitasi bagi puskesmas bervariasi, mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per peserta. Besaran kapitasi bergantung pada ketersediaan dokter dan dokter gigi, waktu layanan, serta rasio dokter dan peserta. Besaran kapitasi bagi klinik pratama pun bervariasi, mulai dari Rp 8.000 hingga Rp 9.750. Adapun dokter praktik mendapat kapitasi Rp 8.000 dan rumah sakit kelas D pratama mendapat kapitasi Rp 10.000.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menambahkan, setelah Peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 berlaku, tak semua kapitasi yang diperoleh puskesmas berkurang. Bagi puskesmas yang memenuhi tiga aspek norma, yakni ketersediaan dokter, waktu layanan, dan rasio peserta, besaran kapitasi yang diterimanya tetap.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, perubahan apa pun dalam penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dikondisikan dan dikomunikasikan lebih dulu. "Peraturan itu seharusnya tak diterapkan tiba- tiba," ujarnya.

Namun, BPJS Kesehatan dinilai lupa bahwa puskesmas tak hanya melayani upaya kesehatan perorangan peserta JKN. Puskesmas juga dituntut membina posyandu, kader, dan tugas lain sehingga memiliki beban kerja tinggi. Padahal, jumlah dokter di puskesmas tak sama.

Ahyani menyatakan, sejauh ini, mayoritas dinas kesehatan di Jawa menolak Peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015. Daerah yang menjalankan kebanyakan ada di luar Jawa. Asosiasi dinas kesehatan membahas peraturan itu dengan BPJS Kesehatan.

Di Batam, Kepulauan Riau, kemarin, para pekerja dari berbagai kawasan industri berunjuk rasa menuntut perbaikan layanan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Mereka juga mendesak agar pemerintah memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta.

Salah satu sorotan mereka terkait soal layanan BPJS Kesehatan. Dalam sejumlah kasus darurat, peserta tak bisa segera mendapat layanan kesehatan karena antara lain petugas BPJS Kesehatan libur. "Kalau mau melahirkan, tak bisa Minggu. Harus tunggu Senin sampai petugas (BPJS Kesehatan) masuk," tutur Suprapto, pengunjuk rasa.

Para peserta JKN kerap antre mendapat ruang perawatan di RS, apalagi sejumlah RS memberi kuota peserta JKN. Mereka mengeluhkan terbatasnya waktu konsultasi dengan dokter di FKTP. Sebagian pekerja juga belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (ADH/RAZ)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/02/Aturan-Penetapan-Kapitasi-Diberlakukan-secara-Bert

Related-Area: