pembangunan
Akhir 2015, Targetkan 3.500 Desa Mandiri
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan 3.500 desa menjadi desa mandiri hingga akhir 2015. Saat ini, dari 73.000 desa di Indonesia, baru tiga desa yang memenuhi kriteria.
”Gerakan desa mandiri harus memenuhi beberapa syarat. Saat ini, dari 73.000 desa, baru tiga desa yang memenuhi syarat,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/11).
Desa mandiri yang dimaksud Marwan ada di wilayah Yogyakarta dan Makassar.
Syarat sebagai desa mandiri terdiri atas beberapa hal di antaranya harus memenuhi kriteria teknis kesiapan bencana. Selain itu, memenuhi syarat desa sehat dengan tingkat kematian ibu dan anak saat kelahiran nol persen serta 95 persen rumah tangga harus memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Di desa mandiri, sebanyak 97,5 persen penduduk berusia di atas 10 tahun harus sudah bebas buta huruf dengan rata-rata lama sekolah 11 tahun dan rata-rata lama sekolah bagi perempuan minimal 10 tahun.
Desa mandiri juga harus memenuhi kriteria sebagai desa makmur, yakni makanannya memenuhi kecukupan gizi dan 90 persen rumah tangga memiliki pendapatan di atas garis kemiskinan. Kriteria berikutnya, 95 persen rumah tangga sudah teraliri listrik dan 90 persen di antaranya memiliki pendapatan di atas garis kemiskinan.
Menurut Marwan, dana untuk melaksanakan program tersebut sudah tersedia. Dana desa, misalnya, diambil dari dana transfer daerah sebesar 10 persen dan bukan dari APBN. Komunikasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah juga telah dilakukan.
”Kami sudah mulai bekerja dengan konsolidasi total, termasuk dengan para kepala daerah se-Indonesia. Maksimal akhir tahun 2015 harus sudah selesai,” kata Marwan.
Percontohan
Marwan menuturkan, pihaknya akan mengambil tujuh desa dari setiap kabupaten sebagai proyek percontohan. Bersamaan dengan itu, ada juga program pengembangan badan usaha milik desa, revitalisasi 5.000 pasar desa, dan pembangunan infrastruktur jalan pendukung 3.500 desa mandiri.
Infrastruktur jalan, menurut Marwan, mendapat perhatian serius karena menjadi penghubung antardesa serta antara desa dan kota.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyatukan berbagai program sektoral di berbagai
kementerian menjadi program dengan satu pintu. Langkah
ini penting karena selama ini berbagai program tersebut tidak terintegrasi atau berjalan sendiri-sendiri. Jika berbagai program tersebut disatukan dan diatur melalui satu pintu, akan semakin efisien. Dampak yang dirasakan masyarakat desa semakin besar.
”Jangan lupa, sesuai semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melakukan pembangunan desa harus masyarakat desa. Kementerian hanya memfasilitasi dan mengawasi program,” kata Robert.
Menurut Robert, setidaknya ada 14 kementerian yang memiliki program untuk desa. Program itu antara lain Desa Mandiri Pangan dari Kementerian Pertanian dan Program Desa Mandiri Energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (NAD)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010046371
-
- Log in to post comments
- 358 reads