Keagamaan
443 Hukum Syariah Diadopsi Peraturan Daerah
7 Agustus 2015
JAKARTA, KOMPAS — Sejak reformasi 1998, sebanyak 443 hukum syariah telah diadopsi ke dalam undang-undang ataupun peraturan-peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, 90,7 persen di antaranya diadopsi kabupaten/ kota. Sebagian besar diadopsi di enam provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.
Dosen Perbandingan Politik School of Oriental and African Studies, Universitas London, Michael Buehler, mengatakan, sebagian besar hukum syariah diadopsi di tingkat daerah, di tingkat nasional masih sedikit. Hal tersebut diungkapkan dalam International Scholars Series bertema "Penyebaran Hukum Syariah di Indonesia" di The Habibie and Ainun Library, di Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi dipandu Direktur Eksekutif The Habibie and Ainun Library Rahimah Abdulrahim.
Proses penyebaran hukum syariah meluas di Indonesia berkat dorongan sejumlah kelompok Islam dan partai politik (parpol) Islam. Namun, penyebaran itu tidak berjalan linier dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) parpol-parpol Islam dalam pemilu legislatif. Tingkat elektabilitas parpol Islam terus menurun.
Pada tahun 1999, elektabilitas parpol-parpol Islam mencapai 14,64 persen, tahun 2004 naik jadi 18,9 persen, lalu pada 2009 menurun ke 15,04 persen, dan tahun 2014 kembali berkurang menjadi 14,78 persen.
"Dalam berbagai kesempatan, para calon legislatif ataupun kepala daerah memanfaatkan isu- isu syariah untuk menjaring dukungan politik," kata Buehler.
Dalam bingkai NKRI
Secara terpisah, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah A Syafii Maarif mengimbau agar umat beragama menjaga persaudaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Umat harus senantiasa memakai pikiran dan hati yang bersih dalam menyikapi perbedaan. Hal itu dikemukakan Buya Syafii seusai peluncuran dan diskusi buku Fikih Kebhinnekaan di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. "Jadi, kita harus membuang ego dan latar belakang sejarah masing- masing serta memakai akal sehat dan hati nurani," katanya.
Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menetapkan NU sebagai penjaga toleransi di Indonesia. Muktamar merekomendasikan perlunya perlindungan umat beragama melalui undang-undang.
(ABK/BIL/GAL/ENG/NTA/HAM)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/07/443-Hukum-Syariah-Diadopsi-Peraturan-Daerah
-
- Log in to post comments
- 114 reads