BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Konferensi Nasional Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi se-Indonesia

Pada Rabu hingga Jumat, 24-26 Juli 2024 bertempat di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilaksanakan Konferensi Nasional Sexual Violence in Universities: Investigation Root Cause Problem, Prevention, and Response (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi se-Indonesia) atau Konferensi Satgas PPKS Perguruan Tinggi se-Indonesia. Konferensi ini bertujuan untuk mendorong terjadinya refleksi dan produksi pengetahuan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; memperkuat sinergi antar Satgas PPKS yang ada di Indonesia dengan berbagai stakeholder di dalam masyarakat dan pemerintah; serta memperkuat kapasitas Satgas PPKS untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Konferensi Nasional ini diinisiasi oleh beberapa Satgas PPKS Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yaitu Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, dan Universitas Airlangga didukung oleh Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI), Yayasan BaKTI, dan Komnas Perempuan.

Konferensi Nasional Satgas PPKS se-Indonesia adalah yang pertama kali dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud Ristek tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi. Satgas PPKS ini memiliki mandat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi civitas akademik yang meliputi unsur: pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Konferensi   dibuka   oleh   Rektor   Universitas   Gadjah   Mada   (Prof.   dr.   Ova   Emilia,   M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D.) dilanjutkan dengan beberapa sambutan oleh Drs. Amich Alhumami, MA, M.Ed, Ph.D (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Selanjutnya, oleh Madelaine Moss (Minister-Counsellor for Governance and Human Development – Department Foreign Affairs and Trade/DFAT), dan terakhir oleh Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. (Rektor Universitas Hasanuddin).

Konferensi ini juga menghadirkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.) sebagai pembicara kunci yang memaparkan mengenai urgensi institusi pendidikan tinggi dalam merespon kekerasan seksual di kampus dan peran pemerintah dalam penghapusan kekerasan seksual sebagai kekerasan seksual berbasis gender. Juga menghadirkan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. dengan materi Audit Pelaksanaan Satgas PPKS.

Sekitar dua tahun sejak adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut telah ada dinamika dan praktik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh satgas-satgas di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Dari forum-forum nasional yang difasilitasi oleh Kemendikbud Ristek maupun lintas universitas, refleksi-refleksi telah muncul terkait peluang dan tantangan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Seminar dan Konferensi Nasional ini menyajikan 100 makalah oleh 134 panelis, bentuk refleksi dari dinamika pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia. Panelis berasal dari Satgas PPKS berbagai perguruan tinggi di Indonesia, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan pekerja sosial. Selama dua hari konferensi, para panelis menyajikan makalah dan diskusi dalam delapan tema besar, sebagai berikut:

1.     Perkembangan Bentuk Kekerasan dan Dinamika Kasus-Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.

2.     Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.

3.     Tantangan Pemulihan Korban dan Pelaksanaan Sanksi.

4.     Kerja sama Kampus dan Institusi Luar Kampus dalam Penanganan Kasus.

5.     Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual.

6.     Partisipasi  Mahasiswa  dan  Masyarakat  Kampus  dalam  Pencegahan  dan  Penanganan  Kekerasan Seksual di Kampus.

7.     Peran Media Sosial dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.

8.     Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Konferensi Nasional ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk semakin memperkuat komitmen dan kerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Melalui refleksi dan pembelajaran dari berbagai pengalaman yang telah disampaikan, diharapkan terbentuk kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap isu kekerasan seksual. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, aktivis, dan pemangku kepentingan lainnya, sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Melalui sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan perubahan positif yang signifikan dalam upaya melindungi seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual.