Anda mungkin tidak asing dengan istilah ruang terbuka hijau atau biasa disingkat RTH. RTH merupakan area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. Kemudian, sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun ditanam. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik, dan 10 persen privat. Keberadaan RTH sangatlah penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberalnjutan lingkungan, khususnya di wilayah padat penduduk.
Melansir laman Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr, Selasa (9/7/2024), ada sederet manfaat maupun fungsi dari RTH sebagai berikut:
Manfaat RTH:
- Menyerap air hujan
- Menyediakan habitat satwa
- Menunjang kesehatan lingkungan
- Menyerap polutan media udara, air, dan tanah
- Menahan angin
- Menyediakan saluran drainase
- Memberikan kesan tidak kumuh pada lingkungan Menjaga lingkungan agar tidak semakin panas.
Fungsi RTH:
- Ekologi Rekreasi dan olahraga
- Estetika RTH
- Planologi atau pembatas antar-ruang
- Pendidikan
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/09/155643721/seberapa-penting-ruang-terbuka-hijau
- Log in to post comments