Pada 25-26 Oktober 2022 bertempat di Hotel M-Regency Makassar, Program INKLUSI-BaKTI melaksanakan TOT (Trainning of Trainner) Pendampingan dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum dan Akses Layanan Responsif Gender dan Inklusif. Peserta TOT adalah program asisten atau tenaga pendamping lapangan Program INKLUSI, ditambah dengan seorang fasilitator. Setiap mitra BaKTI dalam Program INKLUSI mengirim tiga orang calon fasilitator, termasuk melibatkan satu fasilitator dari jaringan mereka. Mereka yang mengikuti TOT ini akan mempersiapkan dan memfasilitasi pelatihan Kelompok Konstituen di wilayah masing-masing.
Untuk berbagai pengetahuan dan pengalaman dalam pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap anak (KtA), maka diundang juga peserta dari LBH APIK Makassar, Yayasan Rumah Mama, FPMP Makassar, KPI Maros, dan Dewi Keadilan. Peserta dari lembaga-lembaga tersebut adalah mereka yang selama ini mendampingi kasus dan memfasilitasi pelatihan-pelatihan KtP dan KtA.
TOT ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, perspektif pendamping dan fasilitator mengenai layanan publik untuk pemenuhan hak-hak warga negara, kebijakan yang mengatur dan mekanisme komplain; Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, peraturan yang mengatur, hak korban, peran pendamping dan hukum acara pidana; Alur dan mekanisme penanganan kasus; Perspektif korban dan kode etik pendampingan.
Kegiatan dua hari ini difasilitasi oleh Lusia Palulungan, M. Ghufran H. Kordi K, dan M. Taufan Hidayat, dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Subhan Djoer, mantan Ketua Ombusman Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DPPPA Dalduk KB Sulawesi Selatan, dan Zakia dari PerDIK Makassar. Ketiga narasumber tersebut memperkaya pengetahuan dan perspektif peserta TOT mengenai layanan publik, mekanisme penanganan perempuan dan anak di UPTD PPA, dan layanan untuk disabilitas.
Materi yang dilatihkan yaitu: (1) Mengenali Bentuk Kekerasan terhadap Anak dan Perlindungannya; (2) Mengenali Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, Hak Korban dan Kebijakan yang Mengatur; (3) Tata Cara Penanganan KtP dan KtA; (4) Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Kasus KtP dan KtA; (5) Hukum Acara Perdata dalam Pengajuan Gugatan di PN/PA; (6) Peran dan Kode Etik Pendampingan; serta (7) Penguatan Kelompok Konstituen dalam Penanganan Kasus dan Pendampingan, dan Teknik Fasilitasi Penguatan Kelompok Konstituen. TOT dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah/presentasi, tanya jawab, curah pendapat, diskusi kelompok, analisis kasus, dan presentasi hasil diskusi.
Direktur Yayasan BaKTI dalam Pengantar Pelatihan menyampaikan bahwa, pada tahun pertama Program INKLUSI BaKTI menyiapkan sumber daya dan peningkatan kapasitas, kemudian pada tahun kedua dan selanjutnya akan melaksanakan implementasi program. Yayasan BaKTI konsen pada peningkatan kapasitas mitra dan sumber daya di daerah, karena itu kebijakan Program INKLUSI BaKTI adalah selalu menggunakan sumber daya yang ada di daerah, termasuk dengan melakukan terus-menerus peningkatan kapasitas sumber daya di daerah. Ini penting untuk keberlanjutan program dan keberlanjutan lembaga mitra BaKTI di daerah.[]
- Log in to post comments