RADARNTT – Pendidikan sangat berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan kita dimasa yang akan datang. Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin besar akses mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Pendidikan memupuk kita menjadi individu dewasa yang mampu merencanakan masa depan dan mengambil keputusan yang tepat dalam hidup. Oleh karena itu pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi setiap individu yang dijamin oleh Negara seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan yang dimaksud menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Negara menjamin pendidikan bermutu di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Tidak membedakan antara pendidikan di perkotaan dan di pedesaan atau daerah terpencil, mutunya harus sama.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, salah satunya adalah berupa pemberian tunjangan khusus bagu guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Guru yang bersertifikat pendidik dan bertugas di daerah khusus bisa mendapatkan penghasilan tiga kali gaji pokok (gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus) dalam sebulan dengan harapan guru-guru lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Akan tetapi, jauh panggang dari api, alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, guru hadir ke sekolah pun malas.
Peningkatan kesejahteraan guru tidak linier dengan upaya guru dalam meningkatkan mutu pelayanan sebagai pendidik. Peningkatan kesejahteraan guru tidak diiringi dengan peningkatan kinerja guru maupun hasil belajar peserta didik. Mutu pendidikan tetap tidak meningkat walaupun sudah diberikan berbagai tunjangan tersebut. Hal ini terlibat dari kinerja guru maupun hasil belajar peserta didik yang masih rendah. Dalam beberapa kajian internasional, hasil belajar peserta didik Indonesia masih menempati posisi rendah dibandingkan negara lain. Di bawah ini disajikan grafik pencapaian peserta didik dalam belajar berdasarkan hasil penilaian Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends In International Mathematics and Science Study (TIMMS) dari tahun ke tahun.
Selanjutnya capaian pendidikan di daerah pedesaan secara signifikan lebih rendah dibandingkan daerah perkotaan (ACDP, 2014; Stern & Nordstrum, 2014). Hal ini terlihat dalam grafik di bawah ini yang menyajikan hasil belajar peserta didik di daerah terpencil di 5 (lima) kabupaten yang menjadi target pelaksanaan dari program peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas (KIAT) Guru.
Evaluasi Hasil Belajar Siswa SD di Lokasi Desa Sangat Tertinggal di Lima Kabupaten
Hasil belajar peserta didik di daerah sangat tertinggal pada mata pelajaran Bahasa dan Matematika yang diukur menunjukkan masih di bawah rerata kabupaten.
Salah satu faktor penyebab rendahnya hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik adalah tingkat ketidakhadiran guru di sekolah pada saat waktu berlangsungnya proses belajar. Tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dua kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (ACDP, 2015). Hal ini dapat terlihat dalam grafik di bawah ini.
Dari grafik di atas terlihat bahawa tingkat ketidakhadiran guru yang telah menerima tunjangan khusus guru (TKG) lebih tinggi dibandingkan dengan guru non TKG. Bagaimana proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan baik apabila gurunya tidak hadir ke sekolah. Proses belajar mengajar pasti tidak akan berjalan maksimal.
Apalagi ditambah dengan persoalan lain seperti fasilitas pendukung pendidikan, sarana prasarana, dan kompetensi guru yang masih rendah jika dibandingkan dengan di daerah perkotaan. Dengan kondisi seperti ini, sulit bagi peserta didik mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan amanat undang-undang di atas.
Segala permasalahan pendidikan yang disajikan di atas, senada dengan paparan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Bapak Dr. Praptono, M.Ed, dalam acara pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Pelatih Daerah, dan Fasilitator Masyarakat Daerah dalam Pemantapan dan Perluasan Program Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru.
Dalam slidenya, dipaparkan tentang Peta Mutu Nasional Pendidikan yang baru-baru ini dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa dari 250 ribu sekolah, baru sekitar 18,8% dinyatakan sesuai dengan standar. Indikator yang dilihat adalah Akreditasi, Skor UN/USBN, dan Peta Mutu yang dilaksanakan oleh LPMP.
Peran yang sangat dominan dalam mutu pendidikan adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Oleh karena itu perhatian yang paling serius pada 8 (delapan) standar pendidikan ditujukan pada PTK. Salah satu bentuk perhatian dimaksud adalah pemberian tunjangan kepada guru-guru baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tunjangan tambahan penghasilan lainnya.
Tunjangan yang diberikan kepada guru-guru ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Upaya peningkatan penggunaan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan berdampak pada hasil belajar peserta didik, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan (Dit. Tendik), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia meluncurkan program Kebijakan Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program KIAT Guru ini bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik melalui pemberdayaan masyarakat dan pengaitan pembayaran tunjangan guru dengan kehadiran atau kualitas layanan guru. Dalam Program KIAT Guru ini, Ada Janji bersama antara pihak sekolah (Guru, Kepala Sekolah), dan Masyarakat terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran. Janji tersebut adalah janji diantara kedua belah pihak agar ikut aktif terlibat dalam upaya peningkatan hasil belajar peserta didik; Guru-guru dipantau kehadirannya dan pemberian layanan dalam proses belajar mengajar kepada peserta didik di sekolah oleh masyarakat.
Kehadiran dan keaktifan guru di sekolah juga di rekam lewat Aplikasi KIAT Kamera yang mana hasilnya di kirim ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulannya. Pelaksanaan janji bersama dapat dievaluasi dalam pertemuan rutin bulanan (PRB) yang dihadiri seluruh unsur yang terlibat di dalam pelaksanaan KIAT Guru yaitu Kepala Desa, Kader Desa, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru-Guru, Operator Sekolah, Kelompok Pengguna Layanan (Masyarakat), Komite Sekolah, dan Tokoh Agama dalam masyarakat setempat.
Evaluasi dampak menemukan bahwa pelaksanaan program KIAT Guru selama tahun 2014 s.d 2015 (tahap pra-rintisan) di 31 SDN di Kabupaten Ketapang, Keerom, Kaimana; dan selama tahun 2016 s.d. 2018 (tahap rintisan tunjangan khusus) di 203 SDN di Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur sekolah menunjukkan hasil yang positif. Dimana setelah program KIAT Guru berjalan, kehadiran guru dan peserta didik di kelas menunjukkan peningkatan. Hal ini disajikan dalam grafik di bawah ini.
Begitu juga dengan capaian hasil belajar peserta didiknya, sebanyak 10% murid belum bisa membaca/tulis dan hitung; tapi dengan adanya program KIAT Guru di sekolah tersebut kemampuan peserta didik mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini ditunjukkan dari perbandingan hasil tes yang diberikan kepada peserta didik yang dilaksanakan sebelum dan setelah program KIAT Guru berjalan seperti disajikan dalam grafik dibawah ini.
Dari peningkatan yang dicapai baik dari segi kehadiran guru dan peserta didik di sekolah dan juga hasil belajar peserta didik yang meningkat setelah dilaksanakan program KIAT Guru di Sekolah-sekolah tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mendukung program KIAT Guru ini. Bahkan bila perlu semua sekolah yang ada di daerah terpencil tersebut mendapatkan program KIAT Guru ini. Namun sangat disayangkan, karena keterbatasan akses, kondisi masyarakat yang belum siap dalam berorganisasi serta masih lemahnya dukungan dari pemerintah daerah, Kabupaten Keerom dan Kaimana belum bisa melanjutkan program KIAT Guru ini. Sehingga yang berjalan sampai saat ini hanya di 5 kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat, Manggarai Timur. Demikian penuturan Ibu Carolin Tupamahu, perwakilan dari TNP2K-Setwapres RI, “Untuk itu perlu sinergi antara semua pihak yang terkait agar program ini dapat berjalan sesuai harapan”, pungka Beliau.
Senada, Ibu Maria Goreti Rukian, S.Pd.SD sebagai pengawas di Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa kehadiran KIAT Guru ini sangat berpengaruh positif terhadap kemajuan pendidikan di daerahnya. Sebelum menjadi pengawas, beliau adalah Kepala Sekolah di SD Negeri 06 Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang merupakan salah satu Sekolah yang menjalankan program KIAT Guru. Sebelum sekolahnya bermitra dengan KIAT Guru, tingkat kemangkiran guru memang sangat tinggi. Hal ini mungkin disebabkan karena tempat tinggal guru yang jauh dari sekolah. Disamping itu, “Peserta didik kelas satu banyak yang tidak naik kelas karena belum bisa baca dan tulis. Tapi dengan KIAT Guru, Alhmdulillah sekarang sudah mengalami peningkatan yang signifikan”. Tutur Beliau.
Pendapat ini diperkuat lagi oleh Ibu Luciabudi Suswati, Kasi PTK SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, yang mengatakan bahwa kehadiran KIAT Guru ini sangat positif dalam peningkatan mutu pendidikan di daerahnya. Dengan adanya KIAT Guru, kehadiran guru di sekolah meningkat karena disamping menjaga nama baik sekolah, bangga sekolahnya menjadi sekolah percontohan atau pelaksana KIAT Guru yang merupakan program pusat, juga mereka tidak mau tunjangan khususnya dipotong. Sehingga kehadiran mereka ke sekolah lebih meningkat. Oleh karena itu beliau berharap ke depan bukan hanya kinerja guru dikaitkan dengan tunjangan khusus, akan tetapi semua penerima tunjangan baik profesi maupun tunjangan khusus sudah saatnya dikaitkan dengan kinerja. Terkait dengan program KIAT Guru, beliau sangat terbantu dalam hal pembinaan guru. Oleh karena itu beliau berharap semua sekolah yang ada di daerah terpencil di kabupaten Ketapang dapat mengikuti program KIAT Guru ini. “Menurut penilaian saya, program KIAT Guru ini harus disupport oleh semua kalangan demi pendidikan yang lebih maju, bukan hanya di wilayah binaan kami Kabupaten Ketapang, tapi semua daerah terpencil yang benar-benar membutuhkan pendampingan”, tutup Beliau.
Menindaklanjuti sekaligus evaluasi pelaksanaan program KIAT Guru yang telah dilaksanakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden RI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetesi Pengawas Sekolah, Pelatih Daerah, dan Fasilitator Masyarakat Daerah Dalam Pemantapan dan Perluasan Program Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) selama 6 (enam) hari mulai tanggal 13 s.d. 18 Mei 2019 bertempat di RedTop Hotel & Convention Center Jakarta. Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang yang terdiri dari 89 orang unsur pelaksana program KIAT Guru di Daerah dan 11 Orang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unsur pelaksana KIAT Guru dimaksud adalah Pengawas Sekolah, Pelatih Daerah, Koordinator Advokasi Daerah, Data Management Officer, dan Fasilitator Masyarakat Daerah yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Landak, Ketapang, dan Sintang; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur sebagai pilot project dari Program KIAT Guru.
Harapannya, semoga ke depan program KIAT Guru semakin sukses dalam menjalankan tugas mulianya demi pendidikan Indonesia yang lebih maju. Namun sangat diharapkan keterlibatan Kementerian/Lembaga, serta semua pihak yang terkait turut dalam mendukung program KIAT Guru agar dapat diterapkan di daera-daerah lain yang sangat membutuhkan juga. Masih banyak daerah yang tertinggal yang serupa dengan 5 (lima) kabupaten di atas yang menjadi pilot project dari program KIAT Guru ini. Hal ini merujuk kepada Perpres RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 dimana sebanyak 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019, dimana kelima kabupaten di atas termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, sisa kabupaten yang tertinggal lainnya, kemungkinan besar kualitas pendidikan di sana tidak jauh berbeda dengan kulaitas pendidikan di kelima kabupaten yang merupakan pilot project dari KIAT Guru ini. (***)
Penulis : Asri Pulungan
Instansi : PG Dikmen dan Diksus Ditjen. Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan