Definisi Pendanaan Inovasi Industri
1. Definisi Inovasi, sebagaimana Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 pasal 1ayat 9 :
Pendanaan Inovasi Industri adalah instrumen kebijakan berupa pendanaan yang diberikan untuk mengakselerasi proses hirilisasi hasil penemuan dan memecah penghambat-penghambat yang menjadi penyebab gagalnya proses inovasi.
2. Definisi Inovasi, sebagaimana Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 pasal 1ayat 9 :
“Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi”
3. Definisi Lembaga Litbang, menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3 :
“lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri, atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat”
4. Definisi Industri, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2:
“Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri”
5. Definisi Prototype Industri untuk pengusul proposal pendanaan inovasi
yaitu telah layak untuk proses industrialisasi dengan tingkat ketersiapan teknologi pada level 7 sesuai Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 7 adalah demonstrasi prototype sistem dalam lingkungan sebenarnya.
Output Kegiatan dan Persyaratan
Kegiatan pemanfaatan riset yang dihasilkan oleh lembaga litbang maupun perguruan tinggi dimana teknologi tersebut menghasilkan teknologi sehingga dimanfaatkan oleh industri dalam bentuk prototype industri ditunjang oleh ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur dan kondisi pasar. Pada proses penggunaan secara luas harus membutuhkan dukungan dari Kemenristekdikti dalam bentuk pendanaan yang digunakan untuk proses alih teknologi, pengujian, sertifikasi, standarisasi serta trial production yang akan dilakukan di industri.
Output Kegiatan
Output atau hasil kegiatan dari program insentif teknologi yang termanfaatkan di industri dapat berupa:
Dokumen hasil pengujian skala produksi
Dokumen standardisasi
Dokumen sertifikasi
Dokumen alih teknologi
Dokumen audit teknologi
Dokumen perijinan produksi
Dokumen trial production
Persyaratan Substansi
Peserta yang dapat mengusulkan proposal adalah lembaga litbang dan industri, dengan perincian sebagai berikut :
Lembaga litbang dengan syarat telah memiliki prototype teknologi, dan memiliki perjanjian kerjasama (PKS) atau Memorandum Of Understanding (MoU) dalam sebuah konsorsium yang melibatkan industri selama 1 (satu) tahun berjalan, telah dan melampirkan dokumen kerjasamanya; Industri yang memanfaatkan teknologi lembaga litbang dalam negeri yang telah memiliki prototype teknologi;
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh industri harus sesuai dengan kompetensi bisnis inti (core business) dari industri bersangkutan;
Topik inovasi teknologi mengacu pada bidang-bidang sebagai berikut:
a. Teknologi Informasi dan Komunikasi,
b. Pertahanan dan Keamanan,
c. Energi,
d. Transportasi,
e. Pangan,
f. Kesehatan dan Obat,
g. Bahan Baku dan Material Maju.
Penentuan bidang fokus sesuai dengan teknologi yang dikembangkan, contoh :
“Pemantauan Palpitasi Ringan Pada Pasien Pasca Operasi Jantung” (Judul ini tidak masuk bidang fokus kesehatan, namun masuk bidang TIK karena pengembangannya menggunakan teknologi komputerisasi);
Kegiatan yang akan didanai meliputi :
a. pengujian pada skala produksi,
b. sertifikasi produk,
c. standardisasi produk,
d. proses alih teknologi,
e. audit teknologi,
f. perijinan produksi, dan
g. kegiatan lain yang terkait untuk mendorong trial production dari inovasi teknologi tersebut;
Kegiatan yang diajukan dalam proposal yang diusulkan belum pernah dan tidak sedang dibiayai oleh APBN/APBD, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
Prototype Teknologi dalam pendanaan inovasi merupakan produk yang telah diuji atau demonstrasi prototype sistem dalam lingkungan sebenarnya dan dimungkinkan pada level sebelumnya, namun pada tahun yang bersamaan dapat mencapai TRL 7/8/9;
Persyaratan Administrasi
1. Penulisan proposal sesuai dengan format yang ditentukan pada bab IV;
2. Jumlah proposal yang disampaikan 4 rangkap (1 asli dan 3 copy), beserta softcopynya;
3. Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli;
4. Pelaksana kegiatan tidak boleh merangkap sebagai anggota Tim Seleksi;
5. RAB harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dirinci (tidak dibenarkan dalam bentuk paket), ini dimaksudkan supaya terlihat kewajarannya dalam penggunaan dana;
6. Pola penganggaran mengikuti Peraturan Pemerintah Tentang Tarif PNBP/Standar Biaya Masukan (SBM)/Tarif BLU yang berlaku;
7. Pendanaan inovasi dapat digunakan untuk membeli alat produksi /barang modal.
8. Pendanaan inovasi tidak diperbolehkan melakukan perjalanan luar negri;
9. Dalam penyusunan RAB diwajibkan memperhitungkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti :
a. Pajak Pencairan
b. Pajak Komponen
10. Proposal dalam lingkup kegiatan yang sama, belum pernah didanai dan dengan output yang sama tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di tempat lain (dinyatakan dengan Surat Pernyataan bermaterai);
11. Proposal kegiatan dapat diajukan untuk jangka pembiayaan hingga 3 (tiga) tahun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya namun harus tetap mengikuti mekanisme seleksi pada setiap tahunnya;
12. Penerima pendanaan inovasi dapat mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh Kemenristekdikti pada acara Hari kebangkitan Teknologi Nasional;
Syarat Pembelian Alat Produksi
Pendanaan inovasi dimungkinkan untuk pembelian alat produksi. Alat
produksi yang dimaksud adalah peralatan pabrikasi untuk pembuatan produk inovasi. Alat produksi itu bukan peralatan laboratorium.
Adapun pengadaan alat produksi dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Penerima pendanaan memiliki sarana dan prasarana infrastruktur terkait peralatan alat produksi;
2. Prototype produk inovasi telah berhasil diujicoba di industri dan lolos dalam keseluruhan uji standard;
3. Besar pendanaan inovasi yang dapat dipergunakan untuk membeli alat produksi adalah maksimal 60% dari dana yang disetujui;
4. Pengadaan alat produksi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
Untuk Selengkapnya, Lihat Buku Panduan Pendanaan Inovasi Industri 2018 dibawah ini :
Buku Panduan Pendanaan Inovasi Industri 2018
Informasi lebih lanjut: http://inovasi.ristekdikti.go.id/detailpost/pendanaan-inovasi-industri-tahun-2018
- Log in to post comments