Lintas Daerah Penulis Pasific Pos.com Rabu, 17 Januari 2018 19:04
Waropen, - Pada tahun 2017 lalu tepat satu tahun kepemimpinan Bupati Yermias dan Wakil Bupati Hendrik Wonatorei, Program gerakan pemberantasan kemiskinan masyarakat waropen (GEPEMKESMAWAR) diluncurkan, kini awal tahun 2018 GEPEMKESMAWAR disosialisakan melalui konsultasi publik rancangan peraturan daerah (RAPERDA) kepada masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Acara Konsultasi Publik RAPERDA tentang program GEPEMKESMAWAR yang dilaksanakan di Hotel Merpati distrik Urei Fasei pekan kemarin dihadiri kurang lebih 200 peserta yang merupakan orang asli Papua yang berkedudukan di Kabupaten Waropen, dengan narasumber dari Fakultas Universitas Cenderawasih DR. Yusak E Reba, SH, MH.
Program ini merupakan janji dan komitmen bupati dan wakil bupati yakni menyediakan dana sebesar sepuluh juta perkepala keluarga untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan perbaikan perumahan .
Hal tersebut diungkapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, SH dalam sambutaannya, “ Program ini adalah program primadona kami , Program ini akan bisa sukses selalu kalau kita semua bertanggung jawab terhadap penggunaannya “. Tuturnya.
Lanjutnya mengatakan, sosialisasi suatu program kepada masyarakat sangatlah penting sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Prensentasi RAPERDA GEPEMKESMAWAR kepada masyarakat dengan konsultasi publik adalah hal yang penting sebelum ditetapkan mejadi Perda, sehingga Perda tersebut dilaksanakan masyarakat dengan baik,” Jelas Bupati Yermias .
“kita mencoba untuk melaksanakan tahapan-tahapan pembentukan perda yang benar, sehingga suatu ketika masyarakat mendengar tetang apa itu GEPEMKESMAWAR masyarakat sudah mengetahuinya, Jangan tiba-tiba kita laksanakan masyarakat bertanya ini barang apa”. Ujarnya.
Menurutnya program ini baru akan dilaksanakan setelah dirampungkannya data keluarga dan direncanakan pada tahun ini akan disalurkan kepada 3000 KK, yang bersumber dana otsus sebesar 30 Miliar.
Lanjut dikatakan, program ini lebih dikhususkan untuk OAP, kepada masyarakat mendapatkan program ini ada kriteria yang diperhatikan seperti, Keluarga Tidak Mampu (miskin) yang berasal dari suku-suku asli Papua yang bertempat tinggal di Kabupaten waropen, orang asli Papua, bapak atau ibu orang asli Papua yang bertempat tinggal di Kabupaten Waropen, dan telah menetap di Waropen paling kurang 25 tahun terhitung sejak pemberlakuan Perda ini.
“tahun ini harus tuntas karena dananya sudah ada, hanya kerena payung hukumnya belum ada sehingga belum dilaksanakan, disisi lain kendala yang dihadapi saat ini adalah pendataan orang asli Papua di Kabupaten Waropen yang juga belum tuntas”. jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Yermias mengatakan bahwa, dalam tahapan pembentukan perda perlu keterlibatan masyarakat, sehingga aturan yang dibuat terhadap kepentingan daerah sebelum ditetapkan di DPR sudah diketahui oleh masyarakat, dan pada saat pelaksaaannya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. tutupnya. (af).
Sumber: https://www.pasificpos.com/item/22389-program-gepemkesmawar-disosialisasikan-kepada-masyarakat
- Log in to post comments
- 61 reads