JAYAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2018 sebesar Rp 2.895.650.
Besaran UMP tahun 2018 ini naik naik 8,71 persen dari nilai UMP 2017 senilai Rp 2.663.646.
Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan.
“Hari ini 1 November 2017 kami telah resmi tetapkan UMP Papua tahun 2018 senilai Rp 2.895.650, angka ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari nilai UMP sebelumnya,” jelas Hery, Rabu (1/11/2017).
Sekda mengimbau pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Papua agar segera melaksanakan upah minimum di wilayahnya masing-masing, dengan mengacu pada nilai yang telah ditetapkan.
“Tentu kita nantinya akan bersurat ke masing-masing kabupaten dan kota, supaya baik lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta, diwajibkan melaksanakan putusan gubernur tentang penetapan UMP baru itu,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menjelaskan, penetapan UMP 2018 ini berdasarkan hasil kajian bersama Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi. Adapun dasar penghitungannya, yakni dari inflasi Papua yang mencapai 3,72 persen, sementara produk domestik regional bruto (PDRB) 4,99 persen.
“Memang dari hasil sidang terakhir, kami belum ada kesepakatan tentang angka ini. Ada perbedaan persepsi sebelumnya, apalagi karena kenaikan UMP 2017 yang lalu, di luar dari PP 78 atau lebih tinggi nilainya,” jelasnya.
Akibat belum adanya kesepakatan ini, pemerintah provinsi mendapat semacam teguran atau pemberitahuan bahwa kenaikan UMP melampaui formula yang ditetapkan sebesar 1,14 persen.
“Namun, untuk tahun ini kami tetap mengacu pada PP 78 2015 tentang pengupahan, yang dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan PDRB, sehingga ditetapkan angka untuk UMP 2018,” jelas dia.
Yan menegaskan, sampai saat ini tidak ada laporan keberatan atas UMP tahun 2017. Dengan demikian, untuk UMP 2018 diharapkan sudah mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
“Imbauan kita agar nilai UMP 2018 segera dijadikan patokan bagi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota, sehingga bisa menetapkan upah minimum pekerja tahun depan di masing-masing wilayah,” katanya.
sumber: http://regional.kompas.com/read/2017/11/02/10031421/papua-tetapkan-ump-2018-sebesar-rp-289-juta
- Log in to post comments
- 72 reads