Salah satu pendekatan yang diterapkan dalam Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) adalah keterlibatan masyarakat desa dalam pengawasan dan penilaian pelayanan pendidikan guru di SD Peserta sasaran.
Adapun upaya dalam rangka keberlanjutan peningkatan layanan pendidikan dengan melibatkan masyarakat di masa depan, dirancang suatu cara agar dari tengah masyarakat muncul Kader Desa yang dapat mendampingi proses fasilitasi pertemuan-pertemuan di tingkat desa. Diharapkan Kader Desa dapat memimpin proses fasilitasi antara pengguna dan penyedia layanan. Di samping itu, setelah KIAT Guru selesai dilaksanakan, di tengah-tengah masyarakat sudah ada Kader sebagai Fasilitator yang dapat melanjutkan dan mendorong peningkatan pelayanan Pendidikan di masa depan.
Kader Mandiri : Panggilan Nurani
Saat sekarang program rintisan KIAT Guru sudah memasuki tahap pelaksanaan, dari 66 sekolah peserta di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, semuanya sudah memiliki Kader Desa. Salah seorang Kader Desa KIAT Guru yang menarik adalah Pak Silas yang berdomisili di Kampung Blungai Desa Semuntai, sedangkan sekolah peserta yang difasilitasi adalah SDN 18 SP V SKP C PAOH (sebutan nama sekolah di kampung transmigrasi) Semuntai, kecamatan Sepauk.
Pak Silas terpilih menjadi Kader mengungguli dua calon lainnya. Pemilihan kader dilakukan setelah kegiatan sosialisasi program KIAT Guru, tepatnya pada 31 Mei 2017. Salah satu syarat menjadi kader adalah mengisi formulir lamaran untuk Kader desa. Menurutnya, hal yang mendorong dirinya mencalonkan diri sebagai Kader, karena dalam pemikiran Pak Silas sebagai warga desa, bahwa generasi muda Desa Semuntai harus memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai untuk memperbaiki taraf hidupnya. Namun demikian saat sekarang masih ada beberapa hal yang dianggap menjadi kendala untuk mewujudkan harapan tersebut, antara lain suasana di rumah dan lingkungan para murid masih kurang mendukung suasana belajar sehingga hasil belajar murid masih kurang baik atau murid kurang memiliki prestasi jika dibanding siswa sekolah lain di desa tetangga. Kendala yang kedua pada saat jam yang seharusnya guru sudah mulai mengajar, sering terlihat guru masih dalam perjalanan menuju sekolah dan terlambat datang. Itulah yang mendorong dirinya mencalonkan diri menjadi kader Pendidikan di desanya.
Kader Mandiri : Bekerja Tanpa Pamrih
“Saya menyadari bahwa menjadi kader adalah atas dasar sukarela atau tanpa mendapat imbalan jasa, tapi demi masa depan pendidikan di desa, saya ikhlas,” katanya. Padahal tantangan bekerja sebagai kader yang dihadapinya banyak sekali antara lain, kondisi geografis desa Semuntai yang secara keseluruhan memiliki 4 dusun yaitu dusun Blungai, Tebedak, Mengkurai, dan Tapang Tambit. Jarak antara dusun satu dengan dusun lain terpisah oleh kebun karet dan semak-semak. Dengan jalan penghubung masih berupa tanah liat, maka pada musim penghujan sangat sulit dilalui kendaraaan mobil atau sepeda motor, di samping itu belum ada pengaturan drainase sehingga menyebabkan air mengalir dan menggenangi badan jalan.
Sedangkan rumah Pak Silas terletak di penghujung desa, tepatnya di dusun Blungai. Jika menuju ke sekolah peserta SDN dampingannya atau menuju Kantor Desa, bila naik motor ditempuh sekitar 30 menit, karena jalan nya selalu becek dan rusak, demikian pula jika mendistribusikan surat undangan untuk rapat, menuju rumah anggota KPL mencapai 60 menit karena radiusnya mencapai 10 km dengan kondisi tanah liat.
Kader Mandiri : Memahami Perbedaan
Secara demografi penduduk desa Semuntai terdiri dari dua suku yaitu : Suku Jawa-warga transmigrasi dan suku Dayak. Sedangkan Pak Silas adalah warga Dayak, dengan demikian maka dituntut bisa memfasilitasi antara keduanya dengan latar belakang tradisi yang berbeda agar memiliki pemahaman yang sama dalam perbaikan pendidikan di desa nya.
Tantangan lainnya adalah bahwa orang tua murid atau warga desa Semuntai rata-rata berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar, dengan demikian maka tingkat pemahaman atau wawasan berpikir sangat terbatas, sehingga dibutuhkan seorang Kader yang sabar dan memiliki pengalaman dan strategi tertentu dalam menggali masalah dan mencari solusinya.
Kader Mandiri : Belajar Berproses
Setelah terbitnya SK (Surat Keputusan) penetapan dari Kepala Desa, kemudian dia selalu aktif mengikuti setiap pertemuan. Pada saat pertemuan awal yaitu pertemuan dengan penyedia jasa/guru dan juga pada saat pertemuan dengan orang dewasa/orangtua murid dan masyarakat, dia mengawali bicara dengan memperkenalkan diri. Dan untuk kegiatan pertemuan berikutnya dia mulai mencoba membantu fasilitasi. “Awalnya saya hanya berani memperkenalkan diri, lalu mencoba bantu-bantu fasilitasi,” akunya mengenang saat memulai sebagai Kader Desa.
Kegiatan lain yang pernah dia lakukan adalah membantu fasilitasi penilaian rutin bulanan. Salah satu ide kreatifnya adalah mengumpulkan KPL (Kelompok Pengguna Layanan) setelah selesai penilaian rutin bulanan, yaitu untuk melakukan refleksi saat penetapan penilaian, supaya pada penilaian berikutnya lebih baik hasilnya dan lebih bisa dipertanggung jawabkan.
Kader Mandiri : Menemukan Solusi Bersama
Selanjutnya langkah yang mereka lakukan dalam rangka keberlangsungan program, apabila sudah tidak ada lagi pendampingan dan subsidi dana dari KIAT Guru, antara lain dia telah melakukan pendekatan terhadap pemerintah desa, tujuannya agar pemerintah desa mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan KPL. Kebijakan tersebut antara lain keberadaan KPL dilembagakan dalam PerDes (Peraturan Desa), atau anggota KPL dilibatkan Rapat Musrenbang. Pemerintah desa mengawal alokasi anggaran yang diajukan KPL untuk keberlanjutan program KIAT Guru hinggga lolos sampai tingkat kecamatan dan seterusnya. Jika ajuan anggaran yang diajukan KPL melalui musrenbang kecamatan tidak lolos maka pemerintah desa diharapkan mengalokasikan anggaran dari pos lain yang bersumber dari dana ADD Desa.
Harapannya, setelah Pemerintah Desa memberikan dukungan berupa kebijakan dan regulasi serta selalu memberikan motivasi kepada KPL dan masyarakat, selanjutnya pemangku kepentingan yang lain seperti Guru dan Kepala Sekolah juga harus pro aktif dalam kegiatan yaitu melaksanakan janji layanan yang telah disepakati dan membantu KPL untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penilaian. Sebaliknya KPL juga harus adil, obyektif menetapkan penilaian terhadap janji layanan guru dan kepala sekolah.
Demikian uraian sosok Kader Desa dari ayah dua orang anak di desa semuntai. Ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap Pendidikan, yaitu telah memfasilitasi untuk mensinergikan kerjasama antara penyedia layanan (Guru dan Kepala Sekolah) dengan pengguna layanan (Masyarakat) serta Pemerintah Desa. Jika semua daerah terpencil diberdayakan seperti kader diatas, barangkali bisa menjadi alternatif solusi tentang Pendidikan dasar di daerah terpencil.