BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Bupati Bursel : Dapat Tingkatkan Pemahaman Warga

Saturday, 08 August 2015
Bupati Bursel : Dapat Tingkatkan Pemahaman Warga
Apresiasi Sosialisasi Hukum, HAM & Advokasi

Namrole - Minimnya pemahaman warga soal hukum, HAM dan advokasi mem­buat, Klasis Gereja Protestan Ma­luku (GPM) Buru Selatan (Bursel) terpanggil untuk melaksanakan sosiali­sasi dalam rangka mening­katkan pengetahuan masyarakat.

Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Gereja Imanuel Waenono-Kamlanglale berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8) yang diikuti oleh para pimpinan jemaat se-Klasis Bursel, kepala desa, tokoh masyarakat mau­pun tokoh adat.

Kegiatan ini menghadirkan nara­sumber, Kepala Biro Hukum dan HAM Sinode GPM,  Pendeta SM Reskir, Sekretaris Departemen Pel­pem Sinode GPM, Pendeta D. Maya­ut, Dosen Hukum Unpatti Remon Supusepa dan Dezonda R Patti­pawae. Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Klasis GPM Bursel Pende­ta W. D. Tuhumena dan Sekretaris Klasis GPM Bursel, Pendeta V. Ch. Lesbatta

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Bursel, Mahmud Souwakil yang membuka kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Bupati Bursel, Togop Sudarsono Soulissa mengatakan, Pemkab Bur­sel mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini karena sangatlah bermanfaat dalam rangka mening­katkan pemahaman dan penge­tahuan para pimpinan gereja maupun masyarakat tentang hukum, HAM dan advokasi.

“Sebagai pimpinan daerah, saya menyambut baik dan sangat meng­apresiasi penyelenggaraan kegia­tan sosialisasi hukum dan advo­kasi, yang merupakan kebutuhan sangat penting dan strategis, dalam rangka membangun serta mening­katkan wawasan masya­rakat di Bumi Fuka Bipolo, dalam semangat juang yang nyata menuju terwu­judnya cita-cita bersama,” katanya.

Menurutnya, selama ini pema­haman hukum sering disepelekan,  padahal ini sangat penting bagi pemba­ngunan bangsa, khususnya di daerah ini.

Untuk itulah, lanjutnya, masya­rakat perlu diberi pemahaman me­nge­nai hukum dan HAM dengan menga­cu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Penga­kuan Negara tentang Hutan dan Tanah Masyarakat Adat, Undang-Un­dang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Ke­kerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dapat memperkuat pema­haman dan pengetahuan hukum, menciptakan kesadaran dan tertib hukum serta mengeliminir per­soalan-persoalan hukum di masyarakat.

“Terkait dengan itu, sosialisasi hukum dan advokasi sangat mem­be­rikan sumbangsih bagi kema­juan bangsa, sehingga masyarakat dapat memahami hukum, serta hak-haknya yang diatur oleh negara, agar tidak terjadi benturan kepentingan yang pada gilirannya dapat meru­gikan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan, GPM dalam sejarahnya telah membuktikan peranannya yang besar terhadap perkembangan dan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.

Sebagai mitra pemerintah, lanjut­nya, peran yang telah dijalankan selama ini, hendaknya menjadi moti­vasi bagi seluruh umat di Maluku untuk memperkuat wawasan masya­rakat tentang hukum, dalam rangka memperjuangkan kehidupan yang diakui dan dihargai keberadaannya di daerah ini.

Bertolak dari pemikiran tersebut, katanya, maka pelaksanaan sosiali­sasi hukum dan advokasi, patut disambut positif oleh semua elemen masya­rakat, terutama tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat pada wilayah Klasis Bursel.

Pemkab Bursel berharap, dengan semakin tinggi pemahaman penge­tahuan masyarakat mengenai hu­kum, maka ketidakadilan hukum terhadap masyarakat dan pelang­garan terha­dap hak-haknya akan semakin berkurang di masa-masa mendatang.

“Saya harapkan  dengan penge­tahuan yang dimiliki melalui kegiatan disaat ini, masyarakat Bursel kede­pan dapat menjadi bagian secara aktif dalam proses kemajuan, ter­istimewa membangun Bumi Fuka Bipolo guna mewujudkan Bursel yang rukun, berkualitas, adil, mandiri dan sejahtera sesuai visi Pemkab Bursel,” harapnya.(S-35)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/apresiasi_sosialisasi_hukum_ham_advokasi#sthash.h213imyr.dpuf

Related-Area: