Saturday, 08 August 2015
Bupati Bursel : Dapat Tingkatkan Pemahaman Warga
Apresiasi Sosialisasi Hukum, HAM & Advokasi
Namrole - Minimnya pemahaman warga soal hukum, HAM dan advokasi membuat, Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Buru Selatan (Bursel) terpanggil untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Gereja Imanuel Waenono-Kamlanglale berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8) yang diikuti oleh para pimpinan jemaat se-Klasis Bursel, kepala desa, tokoh masyarakat maupun tokoh adat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Kepala Biro Hukum dan HAM Sinode GPM, Pendeta SM Reskir, Sekretaris Departemen Pelpem Sinode GPM, Pendeta D. Mayaut, Dosen Hukum Unpatti Remon Supusepa dan Dezonda R Pattipawae. Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Klasis GPM Bursel Pendeta W. D. Tuhumena dan Sekretaris Klasis GPM Bursel, Pendeta V. Ch. Lesbatta
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil yang membuka kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Bupati Bursel, Togop Sudarsono Soulissa mengatakan, Pemkab Bursel mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini karena sangatlah bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pimpinan gereja maupun masyarakat tentang hukum, HAM dan advokasi.
“Sebagai pimpinan daerah, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum dan advokasi, yang merupakan kebutuhan sangat penting dan strategis, dalam rangka membangun serta meningkatkan wawasan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo, dalam semangat juang yang nyata menuju terwujudnya cita-cita bersama,” katanya.
Menurutnya, selama ini pemahaman hukum sering disepelekan, padahal ini sangat penting bagi pembangunan bangsa, khususnya di daerah ini.
Untuk itulah, lanjutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai hukum dan HAM dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Pengakuan Negara tentang Hutan dan Tanah Masyarakat Adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan pengetahuan hukum, menciptakan kesadaran dan tertib hukum serta mengeliminir persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
“Terkait dengan itu, sosialisasi hukum dan advokasi sangat memberikan sumbangsih bagi kemajuan bangsa, sehingga masyarakat dapat memahami hukum, serta hak-haknya yang diatur oleh negara, agar tidak terjadi benturan kepentingan yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, GPM dalam sejarahnya telah membuktikan peranannya yang besar terhadap perkembangan dan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
Sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, peran yang telah dijalankan selama ini, hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh umat di Maluku untuk memperkuat wawasan masyarakat tentang hukum, dalam rangka memperjuangkan kehidupan yang diakui dan dihargai keberadaannya di daerah ini.
Bertolak dari pemikiran tersebut, katanya, maka pelaksanaan sosialisasi hukum dan advokasi, patut disambut positif oleh semua elemen masyarakat, terutama tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat pada wilayah Klasis Bursel.
Pemkab Bursel berharap, dengan semakin tinggi pemahaman pengetahuan masyarakat mengenai hukum, maka ketidakadilan hukum terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap hak-haknya akan semakin berkurang di masa-masa mendatang.
“Saya harapkan dengan pengetahuan yang dimiliki melalui kegiatan disaat ini, masyarakat Bursel kedepan dapat menjadi bagian secara aktif dalam proses kemajuan, teristimewa membangun Bumi Fuka Bipolo guna mewujudkan Bursel yang rukun, berkualitas, adil, mandiri dan sejahtera sesuai visi Pemkab Bursel,” harapnya.(S-35)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/apresiasi_sosialisasi_hukum_ham_advokasi#sthash.h213imyr.dpuf
- Log in to post comments
- 217 reads