BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Izin 4 Perusahaan Perikanan Besar Dicabut

Tuesday, 30 June 2015
Izin 4 Perusahaan Perikanan Besar Dicabut
Pemprov Berupaya Tekan Angka Pengangguran

Ambon - Pencabutan izin usaha perikanan empat perusahaan di Maluku oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Said Assagaff kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (29/6), mengatakan, Pemprov Maluku akan tetap berupaya untuk menekan angka penga­ngguran yang semakin tinggi.

“Bukan hanya karena pencabutan izin usaha perikanan oleh Menteri Susi, namun juga dikarenakan jumlah lulusan perguruan tinggi yang ada di Maluku setiap tahun mengalami peningkatan. Kita akan tetap menekan angka  pengangguran itu. Bagi saya apa yang menjadi kewenangan pusat adalah yang terbaik, hanya saja kita perlu mencari solusi yang tepat untuk menekan itu,” katanya.

Gubernur mengatakan, meningkatkan investasi akan menjadi salah satu solusi menekan angka pengangguran yang semakin tinggi. “Semakin banyak investasi yang masuk maka angka pengangguran akan ditekan,” katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Zeth Sahuburua mengatakan, kebijakan tersebut haruslah dihargai, karena merupakan keputusan pemerintah secara nasional.

“Kita harus hargai apa yang menjadi keputusan nasional, karena pastinya keputusan itu ada baiknya bagi kita,” ungkap Wagub kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Jumat (26/6).

Kendati demikian, Wagub meminta masyarakat untuk dapat memahami apa yang telah menjadi keputusan Menteri Susi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Susi mencabut izin operasi lima perusahaan perikanan. Empat diantaranya berada di Provinsi Maluku.

Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual dan PT Mabiru Industry di Ambon, PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina-Aru dan PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai-Aru.

Walau Menteri Susi baru mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan tersebut, namun PT MTJ maupun Mabiru ternyata sudah lama tidak beroperasi pasca moratorium izin kapal eks asing diberlakukan.

Beberapa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) perusahaan dari keempat grup tersebut sudah dibekukan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.

“Pusaka Benjina Resources sudah kami serahkan ke kepolisian, SIUP sudah dicabut. Namun, ada beberapa informasi bahwa Saudara Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Pusaka Benjina Resources,” kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6).

Susi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy Setiawan masih melakukan pemrosesan cumi-cumi dan mengambil barang-barang dari Antasena untuk dimasukkan ke cold storage atau ruang pendingin. Padahal, lanjut Susi, dengan adanya kasus perbudakan, semua yang ada di Pusaka Benjina Resources, baik kapal maupun ruang pendingin, tidak boleh “diutak-atik” lagi.

“Hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources itu dalam pengawasan negara,” ujar Susi.

Sementara itu, Susi mendapati laporan bahwa beberapa kapal milik PT Mabiru Industries masih aktif. Susi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan KKP.

Hal serupa juga akan dilakukan terhadap PT MTJ dan PT Indojurong Fishing Industry. (Cr-1)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/pemprov_berupaya_tekan_angka_pengangguran#sthash.XNkN0YQd.dpuf

Related-Area: