A. KONTEKS PEMROGRAMAN LAYANAN
IOM adalah organisasi antar-pemerintah yang terkemuka di bidang migrasi dan bekerja sama dengan mitra pemerintah, antar-pemerintah dan non-pemerintah. IOM berkomitmen terhadap prinsip bahwa migrasi yang manusiawi dan teratur bermanfaat bagi para migran dan masyarakat. Kehadiran IOM di Indonesia adalah berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan pengelolaan penanganan migran.
Sejak Mei 2015, IOM Indonesia telah mencatat sejumlah 855 anak tanpa wali yang berada di bawah tanggung jawabnya. Anak tanpa wali yang mencari suaka maupun yang memegang status pengungsi, berhak mendapatkan perawatan serta perlindungan khusus, dan sebaiknya tidak boleh ditahan. Perlindungan dan bantuan yang efektif sebaiknya diberikan kepada anak-anak tanpa wali secara sistematis, komprehensif serta terintegrasi.
Dalam hal ini, IOM akan mengajak dan memberikan dukungan kepada satu organisasi sebagai mitra pelaksana dalam menyediakan perawatan dan bantuan kepada anak-anak pencari suaka dan pengungsi tanpa wali.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN LAYANAN
Jangka waktu pemberian layanan diperkirakan adalah 1 (satu) tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
C. LOKASI
Seluruh layanan akan dilaksanakan di kota Makassar, sebagian besar di penampungan anak-anak tanpa wali dan beberapa kegiatan di luar penampungan misalnya rekreasi, layanan masyarakat, dll.
D. CAKUPAN LAYANAN
Sektor |
Kegiatan |
Kebutuhan Dasar Didefinisikan sebagai “barang dan jasa yang diperlukan untuk bertahan hidup” |
Penyediaan barang dan jasa yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan anak-anak tanpa wali, termasuk:
|
Pendidikan Didefinisikan sebagai “proses mendapatkan pengetahuan secara sistematis” |
|
Rekreasi Didefinisikan sebagai “kegiatan apapun yang memberikan rasa senang dan santai” |
Fasilitasi kegiatan pada sektor berikut:
|
Kejuruan Didefinisikan sebagai “perolehan keterampilan yang berhubungan dengan pekerjaan” |
Pengelolaan pelatihan keterampilan yang dapat menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan oleh anak-anak tanpa wali ketika dikirim ke negara ketiga, seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, kelas komputer, kelas menulis, dll. |
Sosial Didefinisikan “berhubungan dengan masyarakat” |
|
Transisi Kedewasaan Didefinisikan sebagai program-program yang akan membantu anak-anak tanpa wali agar dapat sukses bertransisi menjadi orang dewasa yang mandiri |
|
E. TANGGUNG JAWAB
1. Menjadi mitra Dinas Sosial Kota Makassar dalam menyediakan pendampingan dan perawatan khusus untuk Anak Tanpa Wali yang berada di Fasilitas anak yaitu, namun tidak terbatas pada akomodasi, pakaian, barang-barang kebersihan, perawatan dan konseling individu, dampingan medis, dukungan psikososial, kegiatan waktu luang yang sensitif usia dan gender yang disesuaikan dengan usia Anak Tanpa Pendamping tersebut, sekolah formal atau informal dan kebutuhan dasar lainnya selama mereka tinggal setelah melakukan penilaian kebutuhan individu untuk setiap Anak Tanpa Pendamping yang dirujuk oleh Direktorat Imigrasi
2. Memastikan bahwa kegiatan yang telah direncanakan terlaksana dengan baik dan memberi saran kepada DINSOS dan IOM untuk peningkatan kualitas program.
3. Memastikan Anak Tanpa Pendamping diberikan diet harian yang layak, yang disesuaikan dengan usia dan persyaratan diet/medis tertentu.
4. Membentuk dan memelihara Prosedur Operasional Standar (SOP) terkait penanganan kebakaran, upaya pengendalian vektor, protokol keamanan, inspeksi dan evakuasi darurat, dan rencana rujukan medis darurat yang disyaratkan oleh peraturan daerah dan sebagaimana disetujui oleh IOM.
5. Memastikan inspeksi pemeliharaan rutin asrama dan fasilitas lain, termasuk struktur interior dan eksterior, air, listrik dan utilitas lainnya, sistem pembuangan sampah dan struktur eksterior kompleks Fasilitas Anak dengan berkordinasi bersama manajemen akomodasi.
6. Memperbaiki dan memelihara seluruh peralatan dan furnitur, jika disediakan oleh IOM untuk digunakan di Fasilitas Shelter Anak untuk memastikan Anak Tanpa Pendamping diberikan lingkungan hidup yang aman dan sehat sepanjang masa tinggal mereka.
7. Menyerahkan laporan narasi dan keuangan bulanan kepada IOM dalam versi Bahasa Indonesia dan Inggris.
8. Memastikan penyerahan tagihan dan seluruh dokumen yang disyaratkan tepat waktu untuk verifikasi yang layak dan penggantian oleh IOM, dan memenuhi prosedur pengadaan dan keuangan IOM.
9. Menghadiri monitoring bersama dengan semua pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang dilaksanakan oleh DINSOS.
10. Berada 24 jam 7 hari seminggu di penampungan anak-anak tanpa wali.
F. KUALIFIKASI
1. Lembaga/organisasi yang diakui secara hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas serta kapasitas dalam hal staff, sumber daya, dan jaringan untuk merencanakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang diusulkan.
2. Lembaga/organisasi yang telah berdiri dan menjalankan program minimal 3 tahun.
3. Berpengalaman bekerja dalam isu anak/pemuda atau program terkait lainnya.
4. Berpengalaman dalam bermitra dengan lembaga pemerintah dan organisasi internasional.
5. Staff dari organisasi/lembaga tidak pernah terlibat tindak kriminal khususnya yang berkaitan dengan pelecehan anak/seksual.
6. Lembaga/organisasi yang memiliki staff dengan kemampuan berbahasa Inggris dan/atau farsi lebih diutamakan.
Email ditujukan ke spsari@iom.int paling lambat 30 Juli 2015
Attachment | Size |
---|---|
TOR_Implementing Partner_IND1.docx | 128.02 KB |
TOR_Implementing Partner_ENG.docx | 127.66 KB |
outline for financial proposal.xls | 39.5 KB |
outline for service proposal.docx | 121.33 KB |
- Log in to post comments
- 484 reads