BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkot Perbaharui Peta Batas Wilayah Administrasi

Saturday, 11 April 2015
Pemkot Perbaharui Peta Batas Wilayah Administrasi

Ambon - untuk memperbaharui batas admi­nistrasi sebuah pemerintahan, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri) minta kepada Pemkot Ambon untuk segera memperbaharui peta batas wilayah administrasi dengan kabupaten terdekat dan wilayah Kota Ambon.

Asisten I Bidang Pemerintahan Jopie Tepalawatin menjelaskan, selama ini batas wilayah administrasi Pemkot Ambon yang dimiliki oleh pemerintah pusat masih belum diperbaharui sejak tahun 2008, dimana Kota Ambon masih memiliki tiga kecamatan yakni Sirimau, Nusaniwe dan Baguala.

“Pasca pemekaran kini Kota Ambon sudah memiliki 5 kecamatan karena ditambah dua kecamatan baru yakni Teluk Ambon dan Lei­timur Selatan. Untuk itu kita sudah menghadap ke Kemendagri untuk menyerahkan peta administrasi yang diperbaharui untuk disahkan,” jelas Tepalawatin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (10/4).

Menurutnya, peta batas wilayah administrasi memang sudah ada, baik itu dengan kabupaten terdekat maupun peta wilayah administrasi Kota Ambon namun dimintakan untuk diserahkan agar data yang dimiliki oleh Kemendagri dapat juga diperbaharui.

“Pembaharuan data itu merupakan program pusat karena terjadi pemekaran yang mana harus disertai dengan batas wilayan yang jelas agar tidak terjadi tarik menarik soal batas dikemudian hari,” ujarnya.

Dikatakan, kepentingan soal batas administrasi ini sangat penting, karena Permendagri yang lama soal batas wilayah administrasi Kota Ambon itu dimana masih memiliki tiga kecamatan sementara sekarang sudah ada lima kecamatan.

“Keberadaan Permendagri sangat kita perlukan karena harus dilandasi dengan dasar hukum sehingga kebi­jakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu juga mengacu pada batas wilayah administrasi ter­lebih lagi terkait dengan batas kabu­paten terdekat maupun administrasi Kota Ambon,” tuturnya.

Ditambahkan, penyerahan peta batas wilayah administrasi itu juga sesuai dengan permintaan karena pemerintah pusat ingin memper­baharui data mereka. (S-39)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/pemkot_perbaharui_peta_batas_wilayah_administrasi#sthash.XEqtJZlr.dpuf

Related-Area: