Monday, 08 December 2014
Pedoman Gerakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 ini dibuat berdasarkan amanat, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Penyusunan Renstra ini mengacu pada Renstra Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode Tahun 2010-2014, dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019.
Kepala DKP Provinsi Maluku, DR. Ir. Romelus Far Far, M.Si dalam pengantarnya pada Renstra tersebut mengungkapkan, Renstra ini adalah merupakan pedoman dan arahan bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam menggerakan seluruh aktivitas pembangunan Kelautan dan Perikanan di Provinsi Maluku secara profesional, terintegrasi dan menyeluruh.
Renstra ini dari terdiri dari Bab I yang berbicara tentang, latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika.
Selanjutnya Bab II berbicara soal Gambaran Pelayanan yang terdiri dari, tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya aparatur, kinerja pelayanan, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku.
Kemudian Bab III tentang Isu-Isu Strategis BerdasarkanTugas dan Fungsi. Bab III ini terbagi dalam beberapa sub bagian diantaranya, identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan, permasalahan terkait tugas dan fungsi pelayanan bagian kesekertariatan, permasalahan terkait tugas dan fungsi pelayanan bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Permasalahan terkait tugas dan fungsi pelayanan bidang perikanan tangkap. Permasalahan terkait tugas dan fungsi pelayanan bidang perikanan budidaya perikanan.
Selanjutnya, permasalahan terkait tugas dan fungsi pelayanan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2014-2019. Telaahan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Periode 2008-2013. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan terakhir tentang Penentuan isu-isu strategis.
Bab IV mengupas tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan. Bab V Rencana Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Serta Pendanaan Indikatif sedangkan Bab VI penutup.
Maksud dari pada penyusunan Renstra DKP Provinsi Maluku Tahun 2014-2019, untuk menjabarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2014-2019.
Penjabaran di dalam Renstra DKP Provinsi Maluku dilakukan dengan memperhatikan program-program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta konsep pembangunan Maluku yang mengusung konsep gugus pulau, laut pulau dan pintu jamak.
Sedangkan tujuannya yakni, pertama, memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Kedua, mengembangkan alat koordinasi antar pelaku pembangunan pada sektor kelautan dan perikanan dalam wilayah provinsi Maluku berbasis kepulauan.
Ketiga, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi pemberdayaan di bidang kelautan dan perikanan serta keempat¸ menjamin keterikatan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. (S-19)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/pedoman_gerakan_pembangunan_kelautan_dan_perikanan#sthash.J0xL8Uve.dpuf
- Log in to post comments
- 443 reads